Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wacana Ubah UU MD3 Ganggu Hak Angket? Begini Kata Sekjen PDIP

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengakui partainya belum mengajukan hak angket dengan beberapa pertimbangan seperti tekan hukum.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
DPR RI sedang bersidang beberapa waktu lalu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengakui partainya belum mengajukan hak angket dengan beberapa pertimbangan seperti tekan hukum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Sesuai prediksi, nasib hak angket DPR RI terkait kecurangan Pemilu 2024 akan layu sebelum berkembang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengakui partainya belum mengajukan hak angket dengan beberapa pertimbangan seperti tekan hukum.

Hasto membantah anggapan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah orang yang perhitungan sehingga tak kunjung menginstrukikan hak angket. "Bukan perhitungan, tapi tekanannya, tekanan hukumnya kan kuat sekali. Kan kalau orang ditekan, kita juga maklum," kata Hasto dalam acara diskusi bertajuk 'Sing Waras Sing Menang', Sabtu (30/3/2024).

Hasto mencontohkan, salah satu tekanan tersebut adalah wacana revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) untuk merebut kursi ketua DPR dari PDIP.

Hasto menegaskan, kader PDIP diajarkan untuk tidak takut sehingga ia memastikan hak angket bakal bergulir.

"Hak angket ini sesuatu yang sangat penting untuk mengoreksi terhadap berbagai kecurangan-kecurangan berupa penyalahgunaan kewenangan dari presiden itu. Jadi tunggu saja di situ momentumnya yang akan kita lakukan sebaik-baiknya," kata dia.

Hingga saat ini, belum ada anggota DPR yang secara resmi mengajukan hak angket. Bahkan, Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDI-P Puan Maharani mengakui bahwa tidak instruksi untuk menggulirkan hak angket.

PKB Singgung

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan, hak angket belum terlaksana karena secara prosedur, hak angket belum diajukan.

Sebab, untuk mengajukan hak angket diperlukan 25 orang dari fraksi yang berbeda. "Iya karena memang belum terlaksana karena memang secara prosedur hak angket itu kan belum diajukan. Jadi, PKB walaupun sudah menyuarakan dan mendorong itu pasti kita enggak bisa sendiri. Jadi official itu kan persyaratannya sesuai dengan UU MD3 harus minimal 25 orang, dan kemudian dari fraksi yang berbeda," kata Luluk kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Menurut Luluk, tidak ada kesulitan dalam memenuhi persyaratan. Tetapi, perlu ada jaminan usulan hak angket ini dapat berhasil dan didukung oleh suara mayoritas.

Dia pun mengharapkan PDIP memimpin dalam urusan hak angket ini. PDIP memiliki kekuatan yang besar di parlemen.

"Kalau kemudian tiga fraksi, PKB, PKS (Partai Keadilan Sejahtera) atau Nasdem ditambah PDI-P plus mislanya PPP (Partai Persatuan Pembangunan), ya otomatis ini pasti akan leading. Nah kita menunggu momentum itu," ujar Luluk. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved