Gosip Artis
Pantas Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis di Penjara, Ternyata ini Penyebabnya
Menurut Ketut Sumedana, ada prosedur yang harus dipenuhi Sandra Dewi dan keluarga, jika ingin bertemu Harvey Moeis.
"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan siapa uang menyembunyikan keuangan negara dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka," ujarnya.

Diketahui, penetapan tersangka Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Termasuk diantaranya, dari pemeriksaan Harvey sebagai saksi pada hari yang sama.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Periksa Komisaris
Sehari setelah penetapan Harvey Moeis menjadi tersangka, Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi.
Saksi tersebut merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakili Harvey Moeis.
"Saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin," ujar Ketut Sumedana.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Menurut Ketut, hal ini nantinya akan memperkuat pembuktian perkara yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, meyakini bahwa ada pihak yang melindungi para tersangka kasus korupsi timah.
Apalagi, kasus yang baru-baru ini diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu bergulir cukup panjang, terhitung sejak 2015 sampai 2022.
“Penambangan liar itu kan bisa dilihat dengan mata dan tidak mungkin sendiri, banyak orang," ujarnya.
"Apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan?” imbuh Yenti.
Akhirnya Terungkap 7 Penyebab Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah, Ternyata Pisah Ranjang Sejak 2024 |
![]() |
---|
Soal Hasil Tes DNA Anak Lisa yang Diumumkan Hari Ini, Kuasa Hukum Bongkar Kesiapan dari Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Diumumkan Hari Ini, Postingan Terbaru si Selebgram Disorot |
![]() |
---|
Drama di Balik Sidang Nikita Mirzani, Ibu Lolly Memohon ke Hakim hingga Terjatuh usai Dipeluk ART |
![]() |
---|
Detik-detik Nikita Mirzani Ledek Jaksa di Ruang Sidang, Situasi Memanas hingga Saling Tunjuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.