Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penemuan Senjata di Bandung

Daftar 31 Pucuk Senjata dan Peluru Ditemukan di Rumah Seorang Wanita di Bandung, Berbagai Kaliber

Wanita tersebut berinisial HSL, istri dari PKL, seorang tersangka yang juga tersangkut kasus senpi ilegal.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Polda Jabar memperlihatkan puluhan senjata api ilegal yang disita dari sebuah rumah di Cimenyan, Kabupaen Bandunng dalam jumpa pers di Polda Jabar, Rabu (27/3/2024). 

Termasuk di antaranya terdapat ribuan butir peluru berbagai kaliber.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap temuan gudang senjata itu berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman senjata api di kawasan Cimenyan.

Setelah dilakukan pengintaian selama hampir dua bulan, anggota Ditreskrimum Polda Jabar bersama ketua RT setempat langsung masuk ke rumah HSL untuk melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, didapati sebuah gudang berisi puluhan senjata api.

Hasl pemeriksaan sementara, HSL mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari suaminya berinisial PKL yang saat ini ditahan ditahan di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.

Senjata api itu, dititipkan PKL kepada HSL sejak Agustus 2023.

Saat itu, senjata api tersebut masih berada di rumah suaminya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

"HSL kemudian memindahkan senjata api tersebut dari rumah suaminya ke rumah keluarganya di Awiligar, Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan bantuan karyawannya menggunakan mobil Carry," ujar Jules Abraham Abast, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, HSL mengaku telah menjual beberapa senjata api tersebut.

"Sudah dua kali menjual senjata api dan kita masih dalami siapa pembelinya," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dikutip dari TribunJabar.id.

Ia mengatakan, pelaku HSL dan suaminya, PKL, diketahui merupakan penjual senapan angin di wilayah Jakarta.

Namun ternyata keduanya turut menjual senjata api ilegal.

"Mereka memang punya toko senapan, di Jakarta," katanya.

Atas kepemilikan senjata ini, HSL disangkakan pasal yang tertuang di undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved