Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Kapolres Bitung Beber Modus Kurir Sabu di Bitung Sulut, Simpan dalam Dus Rokok dan Lemari Pakaian

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menyampaikan keterangan pers terkait kasus sabu dengan tersangka seorang kurir warga Bitung Sulut.

|
tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menyampaikan keterangan pers terkait kasus sabu dengan tersangka seorang kurir warga Bitung Sulut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satres Narkoba Polres Bitung Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus narkoba dan obat keras di Bitung, Sulawesi Utara.

Menurut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, ada dua jenis Narkoba, sabu-sabu dan obat keras Trihexpenedil atau Tri X, terangkum dalam tiga kasus berbeda.

Untuk kasus sabu pertama, terjadi pada tanggal 17 Januari 2024, kasus Tri X pada tanggal 8 Februari 2024 dan kasus sabu kedua tanggal 22 Maret 2024.

Kasus sabu yang pertama, tim opsnal satres Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan tiga paket sabu yang dimasukkan dalam dus rokok.

Dalam kasus ini, polisi menangkap lelaki FM alias Ery (25) yang berprofesi sebagai pelaut, warga Kelurahan Kakenturan I Kecamatan Maesa Bitung Sulut.

Saat ditangkap pada Rabu 17 Januari 2024, lelaki FM alias Ery mengakui kalau sabu disembunyikan di sudut bawah tempat duduk halte yang berada di depan sekolah SMKN 1 Bitung.

Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Irwan Tarigian meminta FM untuk menunjukan barang yang dimaksud di tempat ia sembunyikan.

"Setelah ia menunjukan dan membuka pembungkus rokok sampoerna, di dalam berisi 3 paket sabu dengan berat sekitar 0,30 gram," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam jumpa pers di lobi Mapolres Bitung jalan Wolter Monginsidi Bitung, Kamis (28/3/2024).

Kronologi

Berdasarkan informasi yang diterima Polisi, tempat tersebut dan sekitarnya diduga sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu dan obat-obat keras.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bitung lalu melakukan pengamatan di lokasi yang di maksud,sepanjang jalan Martadinata, dan sekitar depan SMKN 1 Bitung.

Pada saat itu Polisi mencurigai ada seorang lelaki sedang duduk di atas motor sendirian, sambil memegang telepon genggam.

Polisi lalu mencocokkan ciri-ciri lelaki itu, dengan ciri-ciri kurir narkoba hasil pulbaket dari Satresnarkoba Polres Bitung.

Setelah informasi dan datanya cocok, polisi lakukan penangkapan dan pemeriksaan badan serta telepon genggam.

"Kami mendapati bukti Percakapan di whatsapp tentang transaksi barang.

Setelah interogasi, dirinya mengakui bahwa yang dimaksud barang di percakapan whatsapp tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu yang disembunyikan di sudut bawa tempat duduk halte yang berada di depan sekolah tidak jauh dari tempatnya sekitar 50 meter," urai AKBP Albert Zai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved