Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Hak Angket Pemilu 2024 Layu Sebelum Berkembang? Puan Maharani: Tidak Ada Instruksi ke Fraksi PDIP

Hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 "layu sebelum berkembang". Fraksi PDIP ternyata belum mendapat instruksi.

Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai oleh Tribun Network di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 "layu sebelum berkembang". Fraksi PDIP yang diharapkan sebagai motor penggerak ternyata belum mendapatkan instruksi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 "layu sebelum berkembang".

Fraksi PDIP yang diharapkan sebagai motor penggerak ternyata belum mendapatkan instruksi.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, tidak ada instruksi ke anggota Fraksi PDIP untuk menggulirkan hak angket.

"Enggak ada instruksi (ke Fraksi PDIP). Belum, belum ada pergerakan. Belum ada pergerakan," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024) dikutip dari Kompas.tv.

Puan menjelaskan, mekanisme pengajuan hak angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) serta Tata Tertib DPR.

"Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh dua fraksi, ada kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada, pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada. Jadi ya kita lihat," kata Puan.

Menurut dia, jika memang angket adalah jalan terbaik, itu boleh saja dilakukan. Namun sampai saat ini belum ada hak angket terkait pemilu yang bergulir di DPR.

"Kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa, ya boleh saja. Tapi kan belum ada. Jadi kita lihat dulu di mana di lapangan," ujarnya.

Wacana hak angket pertama kali diembuskan Capres Ganjar Pranowo.

Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pun sempat menanggapi wacana hak angket dengan menyatakan menunggu sikap resmi PDIP.

Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PKB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membutuhkan PDIP untuk memuluskan angket.

Tanpa PDIP, angket tidak akan maksimal atau bisa saja mendapat penolakan oleh pimpinan DPR RI.

Adu Kekuatan di Parlemen:

Pro Hak Angket

Koalisi Anies-Muhaimin

  • PKS 50 kursi
  • PKB 58 kursi
  • Nasdem 59 kursi

Koalisi Ganjar-Mahfud

  • PDIP 128 kursi (belum menentukan)
  • PPP 19 kursi

Tolak Hak Angket

Koalisi Prabowo-Gibran

  • PAN 44 kursi
  • Demokrat 54 kursi
  • Gerindra 78 kursi
  • Golkar 85 kursi

(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved