Hak Angket DPR RI, Pengamat Sarankan Jokowi Serahkan Saja Kekuasaan ke Prabowo
Pengamat menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan dekrit presiden pengunduran diri. Kekuasaan diserahkan kepada Prabowo Subianto.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan dekrit presiden pengunduran diri.
Kekuasaan diserahkan kepada Prabowo Subianto sebagai pemenang Pilpres 2024.
Kata dia dia, terlalu lama menunggu 7 bulan pelantikan Prabowo sebagai presiden. Masa jabatan Jokowi sebagai presiden berakhir 20 Oktober bersamaan pelantikan presiden terpilih.
Menurut Rocky dikutip dari YouTube ILC pada Minggu 24 Maret 2024, real politics, demonstrasi anti-Jokowi terus berlanjut. Dia memperkirakan isu penurunkan Jokowi akan berjalan terus hingga pemerintahan baru.
Sementara kata dia, Indonesia menghadapi persoalan dari luar seperti ekonomi dunia yang tidak baik-baik saja.
"Jadi seharusnya KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengatakan Pak Presiden faktanya sudah terjadi. Silahkan Pak Presiden mengeluarkan dekrit untuk menyerahkan kekuasaan kepada Prabowo, selesai," kata Rocky.
Harusnya itu yang dilakukan, supaya selama 7 bulan ke depan, dia (Jokowi) tak dipersoalkan lagi.
"Apakah ini inkonstitusional? Bukan soal itu, tapi kemampuan imperatif kita untuk menghentikan ketidakpastian. Dasarnya di situ. Apa ini boleh terjadi? Boleh aja, enything goes," kata mantan staf pengajar filsafat di Universitas Indonesia ini.
Rocky menanggapi soal hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang akan digulirkan DPR RI.
Menurutnya, hak angket tak sekadar soal kecurangan pemilu tapi perlu pemakzulan Presiden Jokowi.
Hak Angket
Dikutip dari Kontan.co.id, Pasangan Calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menegaskan Partai Nasdem siap mendukung hak angket apabila digulirkan oleh PDIP sebagai inisiatornya.
"Nasdem juga siap mendukung Hak Angket apabila di gulirkan oleh PDIP sebagai inisiator," kata Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan dalam kepada wartawan, Minggu.
Keberhasilan angket, kata dia, harus disetujui oleh rapat paripurna sebanyak 50 persen anggota DPR. "Dan hal ini sudah dikonfirmasi oleh Sekjen Partai Nasdem (Surya Paloh)," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.