Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bawang Putih

Daftar Tersangka Korupsi Bibit Bawang Putih Minsel yang Ditahan, Ada Mantan Kepala Dinas

5 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pada Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Minahasa Selatan ditahan di Rutan Polda Sulut

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado
Polda Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 5 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pada Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 sudah ditahan di Rutan Mapolda Sulut.

Kelima tersangka diduga menyalahgunakan keuangan negara untuk proyek pembibitan hingga terjadi korupsi Rp 5,6 Miliar.

Adapun kelima tersangka 4 diantaranya diketahui adalah Ririt alias RTP selaku penyedia jasa, Frangky alias FP mantan kadis pertanian, Rocky alias RP mantan staf dinas pertanian dan Louis alias LM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi sudah membenarkan penahanan tersebut.

"Sudah kami tahan, 2 berkas tersangka sudah P21 di Kejaksaan, 3 tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan," jelas Thamsil.

Dia pun memastikan kasus korupsi ini akan ditangani secara serius oleh Polda Sulut.

"Itu pasti, kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Diketahui anggaran bibit bawang putih ini berasal dari Kementrian Pertanian dengan total anggaran Rp, 5,6 Miliar.

Pengadaannya yaitu 90 Ton bibit Bawang Putih yang diperuntukan bagi 82 kelompok tani.

Bibit ini kemudian ditanam di desa Modoinding Kabupaten Minsel.

Muncul adanya indikasi korupsi saat proses pembibitan tidak bertumbuh dan menjadi busuk.

Pasalnya wilayah tersebut tidak cocok untuk dilakukan penanaman bibit bawang putih.

"Ini kan yang diharapkan bibit yang ditanam, dan hasil tanamannya itu dikembangkan kembali untuk kelompok tani, tapi bibitnya tidak bertumbuh," ujarnya.

Dalam proses perencanaan, bibit itu semestinya harus melalui proses riset, tentang kondisi alam tanahnya.

"Jadi proyek ini total loss dan temuanya sesuai dengan nilai kontrak awalnya. Terdapat juga kesalahan-kesalahan yang dilakukan, hingga perencanaannya tidak matang sampai persediaanya bibitnya," jelasnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved