Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

BPJS Kesehatan Tondano Minahasa Pastikan Pelayanan Peserta JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran

Selama periode cuti bersama dan libur lebaran BPJS Kesehatan Tondano pastikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
mejer lumantow/tribun manado
Kepala BPJS Kesehatan Tondano Raymond Liuw saat menggelar konferensi Pers di Mercure Hotel, Tateli, Minahasa, Senin (25/3/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan Tondano pastikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Tondano Raymond Liuw saat menggelar konferensi Pers di Mercure Hotel, Tateli, Minahasa, Senin (25/3/2024).

Ia mengatakan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan mengakses pelayanan kesehatan selama libur lebaran 2024.

"Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan, diwujudkan lewat memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia," jelas Raymond Liuw.

Ia mengatakan, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar tidak perlu khawatir.

Sebab, peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat," papar Raymond

Ia menyebut, layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan.

"Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," terang Raymond.

Sedangkan, kata Raymond, bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

"BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran," katanya.

Raymond juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

"Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas," bebernya.

Jika membutuhkan informasi, lanjut dia, peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

"Ada juga fitur i-Care JKN di aplikasi Mobile JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat," tandas Raymond.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved