Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Warga Desa Kembes Minahasa Sulawesi Utara Terima 60 Sertifikat PTSL

BPN Kabupaten Minahasa menyerahkan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 60 warga di Desa Kembes

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
IST
Penyerahkan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 60 warga di Desa Kembes, Kecamatan Tombulu, Minahasa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa menyerahkan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 60 warga di Desa Kembes, Kecamatan Tombulu, Minahasa.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Minahasa Kementerian ATR BPN Yandry Rori SSIP MSi didampingi Hukum Tua Desa Kembes Satu Audy Kindangen SE, Jumat (22/3/2024).

"Jadi kegiatan penyerahan ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat khususnya di Desa Kembes ini," kata Rori.

Ia menyebut, bahwa kegiatan penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Minahasa bersama Pemkab Minahasa dalam mewujudkan reforma agraria dan mempercepat proses sertifikasi tanah.

"Target dari provinsi yang diberikan untuk kabupaten Minahasa ada 7.946 bidang tanah. Dan yang terealisasi sekitar 92 persen dengan jumlah 7.246 bidang yang sudah selesai, jumlah keseluruhan ini terbagi di 7 kecamatan 46 Desa," beber Rori.

Saat ini, kata dia, untuk Kecamatan Tombulu khususnya di Desa Kembes Satu ini, sertifikat yang selesai sebanyak 253 bidang tanah.

"Dan yang akan diserahkan hari ini sekitar 60 sertifikat. Untuk sisanya akan disalurkan pada minggu depan," sebutnya.

Ia berharap, dengan adanya sertifikat ini, maka bidang tanah bapak ibu telah memiliki administrasi lengkap serta akan jauh dari sengketa.

"Sangat diharapkan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat agar dapat menggunakan dan menjaga dokumen ini dengan baik," pintanya.

Sementara itu, Hukum Tua Desa Kembes Satu Audy Kindangen SE menyampaikan bahwa sertifikat PTSL ini adalah bukti nyata dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

"Terima kasih atas komitmen Bapak Bupati Minahasa Jemmy Kumendong serta BPN Minahasa dalam hal ini Kakan Rori yang sudah memastikan bahwa setiap warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya," ujar Kindangen.

Dirinya berharap agar tanah-tanah yang sudah memiliki sertifikat ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan adanya sertifikat PTSL, masyarakat Desa Kembes Satu juga memiliki akses yang lebih mudah untuk memanfaatkan tanah mereka secara produktif," tandasnya. (Mjr)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved