Gugatan Joune Ganda ke MK
BREAKING NEWS : Gugatan Joune Ganda Cs Terkait Masa Jabatan Dikabulkan MK
Gugatan Bupati Minut Joune Ganda bersama 12 kepala daerah lainnya di Indonesia terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dikabulkan MK
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alpen Martinus
MANADO TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan Bupati Minut Joune Ganda bersama 12 kepala daerah lainnya di Indonesia terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dikabulkan MK.
Dengan begitu, masa jabatan kepala daerah 2020 yang sebelumnya berakhir Desember 2024, menjadi hingga kepala daerah baru hasil Pilkada serentak 2024 dilantik.
Artinya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di 270 daerah akan menjabat lebih lama hingga beberapa bulan.
Baca juga: Pastikan Usung Joune Ganda - Kevin Lotulung, PDIP Minut Sulut Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain
Namun, ketentuan itu hanya berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak melewati lima tahun.
Joune Ganda menjabat Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Para lawyer yang ditunjuk pemohon adalah Visi Law Office yang diisi Donal Fariz, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukumnya.
Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut para pemohon, implementasi pasal tersebut menyebabkan masa jabatan para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 menjadi tidak utuh lima tahun.
Dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai kepala daerah yang memegang masa jabatan selama lima tahun.
"Mahkamah dapat memahami maksud para Pemohon a quo yang hanya ingin memaksimalkan masa jabatannya hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024," papar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan, Rabu (20/3).
Dalam amar putusannya, MK pun menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon sebagian.
"Mengadili dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan. (Art)
Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan dan Tidak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Pesan Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi kepada Tiga Kelompok Tani yang Terima Bantuan Alsintan |
![]() |
---|
Daftar 96 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Oktober 2025, Jangan Sembarang Instal |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Rafi Rivaldo Pangajow di Romboken Minahasa |
![]() |
---|
Pengakuan Bendahara Panitia Perkemahan Pemuda GMIM di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.