Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

3 Berita Populer Sulut: Korupsi Ikan Kaleng, Istri Eks Wali Kota Manado Dapat Dana Kampanye 4 Miliar

Simak berita populer Sulut terkait kasus korupsi bansos ikan kaleng: 1. Istri Mantan Wali Kota Dapat Uang Bansos Ikan Kaleng Sebesar Rp 4 Miliar

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado - Dok. Tribunnews.com/Istimewa/Handout
3 Berita Populer Sulut: Korupsi Ikan Kaleng, Istri Eks Wali Kota Manado Dapat Dana Kampanye 4 Miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak 3 berita populer di Sulawesi Utara (Sulut) terkait kasus korupsi bansos ikan kaleng di dinas sosial (dinsos) Manado.

Diketahui, terdakwa dalam kasus ini ialah Rully Iskandar berstatus sebagai kontraktor dalam proyek bansos ikan kaleng kala itu.

Rully menguak beberapa dugaan aliran dana korupsi bansos ikan kaleng ini.

Simak berita populer Sulut terkait kasus korupsi bansos ikan kaleng:

1. Istri Mantan Wali Kota Dapat Uang Bansos Ikan Kaleng Sebesar Rp 4 Miliar untuk Biaya Kampanye

Dalam kesaksian Rully di saat persidangan, ia menjelaskan soal uang 4 miliar rupiah yang dialihkan ke istri mantan Wali Kota Manado.

Rully membuat pengakuan mengejutkan dihadapan majelis hakim.

Ia mengatakan bahwa ada uang miliaran rupiah yang dialirkan dari proyek bansos ke dana kampanye mantan istri Wali Kota Manado Vicky Lumentut.

"Semenjak saya ditunjuk sebagai kontraktor, saya sudah diberitahu bahwa akan ada uang yang akan dialihkan ke dana kampanye," tegas Rully dalam persidangan, Selasa 19 Maret 2024 malam.

Rully mengaku pemberitahuan soal dana kampanye ini dikatakan oleh mantan Kadis BKAD Kota Manado insial JT.

"Pak JT yang bilang ke saya," ungkapnya.

Bukan hanya itu, dari tiga kali pencarian dana Bansos Ikan Kaleng di Dinsos Manado, Rully selalu mengantar uang ke JT.

Korupsi Bansos Ikan Kaleng. Istri Eks Wali Kota Manado Dapat Dana 4 Miliar untuk biaya kampanye Pilkada.
Korupsi Bansos Ikan Kaleng. Istri Eks Wali Kota Manado Dapat Dana 4 Miliar untuk biaya kampanye Pilkada. (Tribun Jogja)

Ia menyebut, dari tiga kali pasca pencarian, ada sekitar Rp 4 Miliar yang diantar ke JT untuk dana kampanye istri mantan Wali Kota Manado.

"Angkanya sekitar Rp 4 Miliar dari tiga kali pencarian," ungkapnya.

"Uang itu menurut pak JT dipakai untuk kampanye istri Wali Kota Manado tahun 2020," tegas Rully

Pengalihan uang tersebut terjadi pada tahun 2020, saat Paulina Runtuwene yang adalah istri Vicky Lumentut mencalonkan diri sebagai Wali Kota Manado.

2. Mantan Kadis Sosial Manado Dituding Terima Dana Ratusan Juta dari Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Agenda sidang korupsi bansos Covid-19 jenis ikan kaleng di Dinsos Manado tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Kamis 21 Maret 2024, kemarin.

Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Evans E Sinulingga dari Kejari Manado menghadirkan delapan orang saksi.

Lima diantaranya adalah ASN di Dinsos Manado.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa terdakwa Sammy Kaawoan yang adalah mantan Kadis Sosial Manado sempat menerima uang Rp 150 juta dari terdakwa Rully Iskandar.

Hal tersebut dibenarkan oleh saksi bernama Novitha Rumangkang. Saksi adalah Bendahara di Dinsos Manado.

Novitha membenarkan keterangan dari terdakwa Rully Iskandar yang mengatakan memberikan uang Rp 150 juta kepada Sammy Kaawoan.

Mantan Kepala Dinas Sosial Manado, Sammy Kaawoan, saat ditahan Kejari Manado karena terlibat kasus korupsi bansos ikan kaleng tahun 2020, Rabu (4/10/2023).
Mantan Kepala Dinas Sosial Manado, Sammy Kaawoan, saat ditahan Kejari Manado karena terlibat kasus korupsi bansos ikan kaleng tahun 2020, Rabu (4/10/2023). (Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

"Benar yang mulia," kata saksi.

"Uang tersebut diisi dalam dus ikan kaleng," tegas dia.

Tak sampai disitu, uang dari anggaran negara tersebut juga sempat diberikan kepada beberapa ASN di Dinsos Manado.

Salah satunya kepada saksi Novitha Rumangkang.

Novitha mengaku dirinya menerima uang sebesar Rp 7.500.000 dari terdakwa Rully Iskandar.

"Setahu saya banyak yang menerima bukan hanya saya saja," kata dia.

Dirinya pun menegaskan siap mengembalikan uang tersebut kepada negara.

"Saya siap kembalikan uang tersebut yang mulia," ucap dia.

Sementara itu, terdakwa Sammy Kaawoan masih tetap kekeh dengan keterangannya tak menerima uang tersebut.

"Itu tidak benar. Saya tak terima uang tersebut," ungkap Sammy Kaawoan.

3. Kejari Segera Panggil Salah Mantan Wali Kota Terkait Kasus Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Selepas pengakuan mengejutkan terdakwa Rully Iskandar dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Kejari Manado akan segera melakukan pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Manado.

Hal tersebut dikatakan Kasipidsus Kejari Manado Evans E Sinulingga.

Ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu 20 Maret 2024 di kantornya, Evans mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

"Kita akan lihat fakta persidangannya, kalau memang mengarah ke yang bersangkutan maka akan kami panggil," ungkapnya.

Terkait pengakuan Rully Iskandar dalam kasus tersebut, Evans menegaskan masih akan menyelidikinya.

"Pasti yang bersangkutan akan kita panggil karena ada keterangan di persidangan terkait penggunaan uang negara yang tak sesuai tupoksinya," tegas mantan Cabjari Dumoga tersebut.

Kasipidsus Kejari Manado Evans E Sinulingga.
Kasipidsus Kejari Manado Evans E Sinulingga. (Nielton Durado/Tribun Manado)

Sebelumnya diketahui, Rully Iskandar terdakwa kasus korupsi bansos ikan kaleng di Dinsos Manado membuat pengakuan mengejutkan dihadapan majelis hakim.

Rully mengatakan bahwa ada uang milifaran rupiah yang dialirkan dari proyek bansos ke dana kampanye istri mantan Wali Kota Manado.

Pengalihan uang tersebut terjadi pada tahun 2020, saat istri eks Wali Kota itu mencalonkan diri sebagai Wali Kota Manado di Pilwako Manado 2020 lalu.

Diketahui, dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng Dinsos Manado tahun 2020, Kejari Manado sudah menetapkan dua orang terdakwa yakni Sammy Kaawoan selaku mantan Kepala Dinas Sosial Manado dan Rully Iskandar sebagai penyedia ikan kaleng.

Kemudian Kejari Manado menetapkan lagi dua orang tersangka yakni Johnli Tamaka selalu mantan Kepala BKAD Manado dan pihak ketiga lainnya yakni Farico Antameng.

Penyidik Kejari Manado menetapkan kerugian negara sebesar Rp 7,5 Milyar dalam kasus ini. (TribunManado.co.id/Nie)

Baca juga: Korupsi Bansos Ikan Kaleng, Dana Rp 4 Miliar Digunakan untuk Kampanye Istri Eks Wali Kota Manado

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved