Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

KPU Umumkan PDIP Pemenang Pileg 2024: Selisih 2,1 Juta Suara dengan Golkar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan PDI-P sebagai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Infografis quick count Pileg 2024 versi Indikator Politik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan PDI-P sebagai pemenang Pileg 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan PDI-P sebagai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

PDIP meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

PDI-P memperoleh 25.387.278 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil). Partai Golkar membuntuti dengan perolehan 23.208.654 suara. selisih 2.178.624 suara.

Jumlah suara sah mencapai 151.796.630 suara. PDI-P memperoleh 16,72 persen suara dan Golkar 15,29 persen.

Partai Gerindra ada di posisi ketiga dengan perolehan 20.071.708 suara atau 13,22 persen dari total suara sah nasional.

Melengkapi posisi empat besar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) besutan Muhaimin Iskandar mengantongi 10,62 persen suara sah nasional setelah mengoleksi 16.115.655 suara.

Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tergusur dari Senayan karena hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya empat persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.

Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, bukan tidak mungkin perolehan suara bisa berubah.

Mirip Quick Count

Hasil real count (hitung langsung) Komisi Pemilihan Umum dan quick count Litbang Kompas mirip.

Hanya delapan parpol yang lolos ke Senayan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved