Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadhan 2024

Apakah Ngupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Penceramah Ustadz Abdul Somad menyampaikan hukum mengorek telinga dan mengupil ketika puasa di bulan Ramadhan 2024.

Editor: Erlina Langi
Kolase Tribun Manado/Thinkstock/txking
illustrasi - Apakah mengupil atau mengorek telinga bisa membatalkan puasa? 

"Namun suntik infus batal karena infus makanan, seandainya infus dibolehkan maka akan disalahgunakan oknum tertentu," papar Ustadz Abdul Somad.

Sedangkan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, sebab tujuannya untuk mengobati.

Ustadz Abdul Somad menerangkan yang disebut masuk ke rongga adalah masuk ke tenggorokan, masuk ke usus ke perut itu baru batal.

"Misalnya menghirup inhaler itu tidak batal," imbuh Ustadz Abdul Somad.

Kentut dalam air dapat membatalkan puasa sebab saat berhembus kentut, terbuka rongga dan masuk air.

Pendapat lainnya yang berkembang di masyarakat menyebut jika menangis dapat membatalkan puasa, hukum sebenarnya adalah tidak batal.

Niat Puasa Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri ramadhaana haadzihis sanati lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”

Niat Sholat Tarawih

1. Niat Sholat Tarawih Sendiri

Berikut ini lafadz niat Sholat Tarawih berikut latin dan artinya :

اُصَلّى سٌنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

USHOLLI SUNNATAT TARAAWIHI ROK’ATAINI LILLAHI TA’ALAA

Artinya : Saya niat sholat Tarawih dua rakaat karena Allah Ta’alaa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved