Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadhan 2024

Apakah Ngupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Penceramah Ustadz Abdul Somad menyampaikan hukum mengorek telinga dan mengupil ketika puasa di bulan Ramadhan 2024.

Editor: Erlina Langi
Kolase Tribun Manado/Thinkstock/txking
illustrasi - Apakah mengupil atau mengorek telinga bisa membatalkan puasa? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini Umat Muslim telah memasuki bulan Ramadhan 1445 Hijriyah.

Selama bulan Ramadhan ini Umat Muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.

Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Umat Muslim dianjurkan agar dapat menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa serta yang dapat mengurangi pahala puasa.

Salah satu hal yang perlu dilakukan Umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan adalah soal menjaga kebersihan.

Baik dalam pikiran, perbuatan maupun perkataan.

Apakah mengorek telinga dan mengupil di bulan Ramadhan 2024 dapat membatalkan puasa?

Mungkin sebagian orang mempertanyakan hal tersebut.

Ini penjelasannya menurut Ustadz Abdul Somad.

Penceramah Ustadz Abdul Somad menyampaikan hukum mengorek telinga dan mengupil ketika puasa di bulan Ramadhan 2024.

Diterangkan Ustadz Abdul Somad, memasukkan tangan ke rongga pada tubuh bisa jadi membuat puasa batal.

Hal ini, Ustadz Abdul Somad mengatakan berlaku ketika seseorang mengorek telinga atau ngupil.

Ustadz Abdul Somad memaparkan segala sesuatu yang dimasukkan ke dalam rongga hukumnya membatalkan puasa.

"Asal masuk ke rongga batal, rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, makanya ada yang mengatakan, ngupil batal karena memasukkan sesuatu ke rongga, korek telinga batal," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube NUR KHOLISATUN.

Perihal suntik berupa cairan yang masuk ke tubuh, ada dua jenis bisa membatalkan puasa dan tidak.

Suntik obat hukumnya tidak batal, misalnya suntik perut, suntik sakit kepala, dan suntik demam tak batal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved