Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Tokoh

Sosok Mayjen TNI Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo di KPU

Sosok Mayjen Purnawirawan TNI Soenarko yang memimpin aksi demo terkait kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di depan gedung KPU.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Sosok Mayjen TNI Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo di KPU 

Sebab dia pernah menduduki posisi sebagai Asisten Operasi Panglima Komando Operasi di Aceh.

Jabatan lain yang pernah disandang Soenarko adalah Danrem 011/SNJ, Danrem 022 Dam-I/BB, Pamen Denmabesad.

Paban 133/Biorg Sopsad, Pati Ahli Kasad Bidsosbud, dan Kasdif-1 Kostrad.

Setelah menyelesaikan tugas di Aceh, Soenarko ditugaskan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) hingga 2010.

Tersangkut kasus kepemilikan senjata api ilegal

Sosok Soenarko yang memimpin demonstrasi di depan Gedung KPU ternyata pernah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 2019.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/6/2019), ia ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menyita senjata milik anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada saat itu, Kombes Pol Daddy Hartadi saat itu mengatakan, Soenarko memiliki satu pucuk senjata api laras panjang buatan Amerika.

Senjata tersebut didapatkan ketika Soenarko masih aktif di TNI. Ia sempat menyita 3-4 pucuk senjata api milik GAM.

Dua pucuk senjata kemudian disimpan di gudang dan sisanya disisihkan. Barulah pada 2019, senjata tersebut diserahkan ke HR yang merupakan orang kepercayaan Soenarko.

"HR minta bantuan B untuk membuat surat security item. Surat itu bisa diterbitkan apabila senjata api sah ada asal-usulnya," jelas Daddy.

BAIS lakukan penangkapan

B kemudian membuat surat keterangan palsu atas nama Soenarko sebagai Kepala Badan Intelijen Daerah Aceh, padahal posisi ini tidak dijabat olehnya.

Senjata beserta surat izinnya lalu diberikan ke protokol bandara supaya dapat diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Saksi berinisial SA menjadi orang yang mendapat titipan surat tersebut. Ia mendapat surat karena akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved