Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Curanmor di Tomohon

Polres Tomohon Bekuk Pelaku Curanmor, Ternyata Residivis

Polres Tomohon berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Matani 3, Kecamatan Tomohon Tengah.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Alpen Martinus
HO
Polres Tomohon Bekuk Pelaku Curanmor di Kelurahan Matani 3 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON-Polres Tomohon berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Matani 3, Kecamatan Tomohon Tengah.

Pelaku diketahui berinisial SS alias Sergio, Asal Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan.

SS sendiri merupakan residivis kasus pencurian.

Baca juga: Polres Minahasa Selatan Tangkap 2 Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tomohon," kata Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh didampingi Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, Senin (18/3/2024).

Sebagaimana laporan pelaku SS melakukan pencurian sepeda motor jenis Suzuki Skydrive warna merah hitam no polisi DB 6907 AA milik Janto Maklem (39) warga asal Kelurahan Tuminting, Kota Manado.

Pelaku beraksi pada Kamis 14 Maret 2024 subuh sekira jam 04.00 wita di Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah.

Selanjutnya korban pemilik sepeda motor Janto Maklem melaporkan hal tersebut ke Mapolres Tomohon pada Sabtu (16/3/2024).

"Terduga pelaku mengambil motor merek Suzuki Skydrive warna merah hitam no polisi DB 6907 AA, yang di parkir korban di parkiran pertokoan Girsa," jelas Suluh.

"Dilakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi yang pada akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku SS alias Sergio di wilayah Manado. Sesuai hasil interogasi terhadap terduga pelaku, dia mengakui perbuatannya yang telah mencuri satu unit sepeda motor yang ada di parkiran pertokoan Girsa Tomohon," tambah Suluh.

Saat ini pelaku bersama barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor sudah diamankan di Polres Tomohon guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara," tukasnya. (hem) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved