Pejabat Bawaslu Ditahan
Identitas 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwako 2024 Kota Tomohon, Korsek dan Bendahara PP
Dua tersangka, yakni berinisial VM selaku Koordinator Sekretariat dan VG, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kota Tomohon.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon menahan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon terkait dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilwako 2024.
Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tomohon, Selasa (30/9/2025) siang, pukul 12.49 Wita.
Dua tersangka yang ditahan, yakni berinisial VM selaku Koordinator Sekretariat (Korsek) dan VG, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (PP).
Dana hibah yang dikelola Bawaslu Tomohon untuk penyelenggaraan pengawasan Pilwako 2024 mencapai Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tomohon.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 881.131.307.
Kasi Intel Kejari Tomohon Ivan Roring mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai prosedur hukum.
Penetapan kedua tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan B-01/P.1.15/Fd3.1/09/2025.
Sedangkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.1.15/Fd.3/09/2025 dan Print-01/P.1.15/Fd.1/09/2025.
"Semuanya tertanggal 30 September 2025,” ujar Roring kepada awak media.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Manado untuk menjalani masa tahanan.
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025.
Selain penahan dua tersangka tersebut, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa 12 saksi.
Mereka berasal dari unsur Bawaslu Tomohon dan Pemerintah Kota Tomohon.
Kasi Intel Kejari Tomohon, Ivan Roring, menyebut pemanggilan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan mendalami alur penggunaan dana hibah senilai Rp 8 miliar tersebut.
“Sejauh ini, sudah 12 saksi yang kami panggil, baik dari unsur Bawaslu maupun Pemerintah Kota Tomohon,” kata Roring, Selasa (30/9/2025). (Pet)
-
Baca juga: Asisten I Pemprov Sulut Denny Mangala Jadi Saksi Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.