Selasa, 5 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Pakar: TPN Ganjar-Mahfud Ingin Hakim MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud menginginkan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dari kepesertaan Pilpres 2024.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Infografis hasil sementara Pilpres 2024 versi real count KPU. TPN Ganjar-Mahfud menginginkan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dari kepesertaan Pilpres 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda berpandangan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Prabowo - Mahfud MD menginginkan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dari kepesertaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Juada menyatakan argumennya itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Hendry Yosodiningrat.

Menurut Juanda, wajar kalau di antara tiga kubu pasangan calon (paslon) berbeda pandangan soal Pilpres 2024.

Tidak mungkin sama, baik Paslon 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), Paslon 02 (Prabowo-Gibran) maupun Paslon 03 Ganjar-Mahfud.

"Kalau sama berarti tidak akan terjadi sengketa pemilu," ujar dia dikutip dari CNN Indonesia, Senin (18/3/2024).

Lanjut dia, Hendry mengatakan mereka (kubu Ganjar-Mahfud) menemukan berbagai kecurangan, intimidasi, bantuan sosial.

"Saya sejak awal mengatakan dari setiap pemilu ke pemilu pasti ke MK. Oleh karena itu, saya kira tim masing-masing (paslon) sudah siapkan strategi," ujarnya.

Soal dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), lanjut dia, TPN akan menggunakan pendekatan kualitatif.

"Kalau pendekatan (kecurangan) kuantitatif saya kira tidak. 03 (TPN) kalau saya baca auranya itu pada (kecurangan) kualitatif," ujarnya.

Artinya, kata dia, TPN harus menggali dan memaparkan adanya TSM. TSM itu harus kuantitatif memang.

"Kalau terbukti (TSM) maka diharapkan 03 (TPN Ganjar-Mahfud), hakim konstitusi memberikan sebuah putusan yang kira-kira mendiskualifikasi (Prabowo-Gibran). Saya lihat arahnya ke sana," ujar kata dia.

Sebelumnya Henry mengatakan, kekalahan bukan hanya di Jawa Tengah tapi merata. "Karena terjadi kerusakan demokrasi yang dilakukan oleh Jokowi (Presiden Joko Widodo)," ujar dia.

Menurut Hendry, adanya intimidasi dari hulu hingga ke hilir. Terjadi pengerahan instrumen negara, adanya bansos untuk 51 juta orang yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 496 triliun.

"Kemudian ada keterlibatan menteri-menteri seperti Menteri Agama, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan. Kemudian Menteri Investasi dan sebagainya," ucap pengacara senior ini.

Kata dia, kegiatan elektoral ini menguntungkan Paslon 02 (Prabowo-Gibran). "Saya tidak menyalahkan pasangan 02, tapi mereka yang diuntungkan akibat kerusakan demokrasi yang dilakukan oleh Jokowi," kata dia.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved