Pilkada 2024
Pilkada Dimajukan ke September 2024? Putusan di Tangan Pimpinan DPR, PKS tetap Tolak
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal mengkritisi wacana perubahan jadwal pilkada dari November ke September.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal mengkritisi wacana perubahan jadwal pilkada dari November ke September.
Menurut dia, dimajukan jadwal pilkada akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 dan mengakibatkan kekacauan. Selain itu, tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK sudah memutuskan. Artinya ini perintah mahkamah dimana MK menyatakan dalam amar putusannya bila pelaksanaan pilkada dimajukan itu akan mengganggu penyelenggara pemilu secara konstitusional," kata Iqbal, Jumat (15/3/2024).
DPR menyetujui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.
Persetujuan revisi untuk mempercepat jadwal pilkada diwarnai penolakan dari Fraksi PKS.
Dua dari delapan fraksi lain, yakni Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa, menyetujui dengan catatan.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Kini pembahasan mengenai revisi UU Pilkada tinggal menunggu sikap dari para pimpinan DPR.
Komisi II DPR menganggap pembahasan revisi mendatang tak lagi fokus pada percepatan jadwal pilkada, tetapi aspek masa jabatan penjabat kepala daerah hingga keserentakan waktu pelantikan.
Surat presiden (supres) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dikabarkan sudah diterima pimpinan DPR sejak tiga bulan lalu dan belum ada tindak lanjut.
Padahal, wacana revisi telah bergulir sejak tahun lalu dalam rangka percepatan jadwal Pilkada dari November ke September 2024.
Dikutip dari Kompas.id, DPR mengusulkan mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September 2024.
Meski tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, DPR tetap siap membahas revisi UU Pilkada secara cepat.
Saat ini, DPR tinggal menunggu surat presiden berisi persetujuan pembahasan karena RUU Pilkada telah diusulkan kepada pemerintah.
Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebenarnya telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, akhir November 2023.
Dari sembilan fraksi di DPR, Fraksi FPKS menolak RUU tersebut, sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyetujui dengan catatan. (Tribun)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.