Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Bakal Bertarung di MK, Anies Siapkan Seribu Pengacara, Prabowo 36 Lawyer, Ganjar Bawa Kapolda

para paslon pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah menyiapkan kuda-kudanya untuk bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
Bakal Bertarung di MK, Anies, Prabowo dan Ganjar pasang kuda-kuda 

“Jadi saat ini kami sudah siapkan sekitar seribu pengacara untuk sengketa Pilpres 2024 ini. Pengajuan gugatan akan dilakukan dalam waktu yang tepat,” ujar Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.

Iwan menyebutkan, timnya sudah siap mengajukan gugatan ke MK karena telah mengantongi data dan bukti kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2024.

"Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," kata dia.

Rekapitulasi Rampung 18 Maret

Adapun hingga Kamis malam kemarin, KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi suara di 25 provinsi dari 38 provinsi se-Indonesia.

KPU menargetkan proses rekapitulasi dapat rampung pada 18 Maret 2024, lebih cepat dari batas maksimal 35 hari setelah hari pemungutan suara yang jatuh pada 20 Maret 2024.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan, meskipun sejumlah KPU provinsi masih melakukan proses rekapitulasi padahal seharusnya beres sejak 10 Maret lalu, proses rekapitulasi di tingkat nasional dapat berlangsung cepat.

"Rekapitulasi yang (masih) dilakukan teman-teman di provinsi relatif kan semua sudah di bagian akhir. Tinggal nanti begitu selesai kita jadwalkan untuk rekapitulasi di nasional,” ujar Mellaz, Rabu (13/3/2024).

“Biasanya mereka sesudah selesai, kemudian dikasih jeda satu-dua hari untuk rehat menyiapkan beberapa hal, tapi mungkin untuk ke depannya sehari cukup,” imbuh dia.

Sesuai aturan, pengajuan PHPU ke MK mesti dilakukan maksimum 3x24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.

Setelah itu, MK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk memutus perkara sengketa hasil pemilu tersebut.

Ketua MK Suhartoyo pun mengakui bahwa tenggat waktu tersebut tidak ideal tetapi pihaknya berjanji untuk melakukan yang terbaik dalam waktu yang singkat itu.

"Dalam batas penalaran yang wajar, bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa enggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling enggak dua perkara (sengketa diputus)?" ujar Suhartoyo kepada wartawan, Rabu (6/4/2024).

"Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," kata dia.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved