Pilpres 2024
Bakal Bertarung di MK, Anies Siapkan Seribu Pengacara, Prabowo 36 Lawyer, Ganjar Bawa Kapolda
para paslon pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah menyiapkan kuda-kudanya untuk bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi saat ini kami sudah siapkan sekitar seribu pengacara untuk sengketa Pilpres 2024 ini. Pengajuan gugatan akan dilakukan dalam waktu yang tepat,” ujar Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
Iwan menyebutkan, timnya sudah siap mengajukan gugatan ke MK karena telah mengantongi data dan bukti kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2024.
"Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," kata dia.
Rekapitulasi Rampung 18 Maret
Adapun hingga Kamis malam kemarin, KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi suara di 25 provinsi dari 38 provinsi se-Indonesia.
KPU menargetkan proses rekapitulasi dapat rampung pada 18 Maret 2024, lebih cepat dari batas maksimal 35 hari setelah hari pemungutan suara yang jatuh pada 20 Maret 2024.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan, meskipun sejumlah KPU provinsi masih melakukan proses rekapitulasi padahal seharusnya beres sejak 10 Maret lalu, proses rekapitulasi di tingkat nasional dapat berlangsung cepat.
"Rekapitulasi yang (masih) dilakukan teman-teman di provinsi relatif kan semua sudah di bagian akhir. Tinggal nanti begitu selesai kita jadwalkan untuk rekapitulasi di nasional,” ujar Mellaz, Rabu (13/3/2024).
“Biasanya mereka sesudah selesai, kemudian dikasih jeda satu-dua hari untuk rehat menyiapkan beberapa hal, tapi mungkin untuk ke depannya sehari cukup,” imbuh dia.
Sesuai aturan, pengajuan PHPU ke MK mesti dilakukan maksimum 3x24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.
Setelah itu, MK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk memutus perkara sengketa hasil pemilu tersebut.
Ketua MK Suhartoyo pun mengakui bahwa tenggat waktu tersebut tidak ideal tetapi pihaknya berjanji untuk melakukan yang terbaik dalam waktu yang singkat itu.
"Dalam batas penalaran yang wajar, bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa enggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling enggak dua perkara (sengketa diputus)?" ujar Suhartoyo kepada wartawan, Rabu (6/4/2024).
"Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," kata dia.
(Sumber Kompas)
Pemilihan Presiden
Mahkamah Konstitusi
Pilpres 2024
hasil rekapitulasi
Prabowo-Gibran
Anies-Muhaimin
Ganjar-Mahfud
| Suara Gen Z - Milenial di Pilpres AS: Trump 45 Persen vs 36 Persen Harris |
|
|---|
| Demokrat Hadapi Trump di Pilpres AS: Bukan Harris, Gavin Newsom Imbangi Biden |
|
|---|
| Mayoritas Pemilih Serukan Biden Keluar dari Kontestasi Pilpres AS, Kamala Harris Ungguli Trump |
|
|---|
| Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Wapres Terpilih, Mulai dari Pengusaha Hingga Wali Kota |
|
|---|
| Daftar 61 Nama Calon Menteri Prabowo-Gibran yang Beredar, Ada Ridwan Kamil hingga Hotman Paris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Hasil-Survei-Jelang-Debat-Capres-2024-terakhir-hari-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.