Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hapsa WKI GMIM

Ada Lomba Junjung Sosiru di Hapsa W/KI Sinode GMIM, Berikut Ketentuannya

Pelaksanaan lomba tersebut di empat jemaat di rayong Bitung, di GOR Manembo-nembo dan Secata Rindam XIII Merdeka Wangurer Bitung Sulut.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Rapat, Panitia Pelaksana hari Persatuan (Hapsa) Wanita Kaum/lbu (WK/I) Sinode GMIM Tahun 2024 di Rayon Bitung Sulawesi Utara gelar temu teknis dan ibadah pembukaan 

BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah sejumlah poin hasil pelaksanaan Temu Teknis, hari Persatuan (Hapsa) Wanita/Kaum lbu (W/KI) Sinode GMIM Tahun 2024 di Rayon Bitung Sulawesi Utara, Jumat (15/3/2024).

Temu teknis yang berlangsung di ruang SH Sarundajang Hall, dipimpin Ketua Umum Panitia Pelaksana Pnt, bersama Ketua Komisi W/KI Sinode GMIM Pnt Dra Fenny Lumanauw SIP. 

Pelaksanaan Temu Teknis juga sekalian dengan pendaftaran enam jenis lomba, yang berlangsung pada pelaksanaan Hapsa W/KI Sinode GMIM Tahun 2024 tanggal 17- 18 Mei 2024.

Baca juga: Daftar Lomba dan Lokasi Hapsa Wanita Kaum lbu Sinode GMIM 2024 di Rayon Bitung Sulawesi Utara

Sebelum pelaksanaan Temu Teknis, berlangsung ibadah pembukaan temu teknis yang dipimpin oleh Pendeta di jemaat GMIM Sentrum Pdt Yunita Kaloh Lumempouw STh, MPdK.

Pelaksanaan lomba tersebut di empat jemaat di rayong Bitung, di GOR Manembo-nembo dan Secata Rindam XIII Merdeka Wangurer Bitung Sulut.

"Sudah ada puluhan peserta, yang daftar di enam jenis lomba," kata Ketua Umum Panitia Pelaksana Rita Tangkudung, Jumat (15/3/2024).

Panitia juga menginformasikan, terkait dengan batas akhir pendaftaran enam jenis lomba pada tanggal 10 Mei 2024.

Adapun untuk persyaratan dan kriteria, peserta bisa melihat di buku panduan kegiatan digital, yang telah dibagian pada saat pelaksanaan temu teknis.

Satu di antara lomba, junjung Sosiru.

Berikut ketentuan umum dan khusus:

a) Ketentuan Umum:

1) Peserta adalah Ketua Komisi Pelayanan W/KI Jemaat.

2) Peserta menggunakan Pakaian bebas rapi dan menggunakan Pin peserta yang dibagikan oleh panitia dan mengandung unsur budaya.

3) Bilamana ada protes, maka dapat diajukan secara tertulis dengan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi W/KI jemaat mengetahui Ketua BPMJ, selambat-lambatnya 3 hari sesudah penyelenggaraan lomba (disertakan bukti-bukti pelanggaran) dan keanggotaan peserta yang sah mengacu pada Sistem Informasi Terpadu (SIT) Sinode GMIM.

b) Ketentuan Khusus:

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved