Jumat, 12 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Identitas 4 Pemuda di Bitung yang Diringkus Usai Aniaya Anak 13 Tahun Pakai Sajam, Dipicu Sakit Hati

Kasus tersebut terjadi di kawasan Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, pada Selasa (9/6/2026) dini hari.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Humas Polres Bitung
PELAKU DITANGKAP - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung menangkap para peks tikang-tikang di Kota Bitung - Sulut yang melakukan penganiayaan menggunakan sajam di samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Selasa (9/6) dini hari lalu. Tiga orang remaja dan seorang pemuda di Kota Bitung, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Bitung. Mereka adalah R (15), MD (15), MG (15) dan E (19), pelaku penganiayaan menggunakan dua senjata tajam (sajam) pisau dan parang. 

Ringkasan Berita:
  • Empat pemuda di Bitung ditangkap polisi setelah diduga menganiaya seorang anak berusia 13 tahun di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
  • Pelaku berinisial R, MD, MG (15 tahun) dan E (19 tahun) diduga melakukan penganiayaan menggunakan pisau, parang, dan tangan kosong karena motif sakit hati.
  • Korban mengalami luka di kepala, telinga, wajah, tangan, dan badan, sementara para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Empat pemuda di Kota Bitung, Sulawesi Utara, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.

Kasus tersebut terjadi di kawasan Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, pada Selasa (9/6/2026) dini hari.

Korban berinisial H (13) mengalami sejumlah luka di bagian kepala, telinga, wajah, tangan, dan badan akibat serangan para pelaku.

Baca juga: Polisi Ringkus 4 Pemuda di Bitung, Aniaya Anak 13 Tahun Pakai Sajam, Korban Luka di Kepala dan Wajah

Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Polres Bitung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan diduga dipicu rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban.

Saat ini para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tiga orang remaja dan seorang pemuda di Kota Bitung, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Bitung.

Mereka adalah R (15), MD (15), MG (15) dan E (19), pelaku penganiayaan menggunakan dua senjata tajam (sajam) pisau dan parang.

Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebut saja H 13 tahun warga Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Melalui proses penyelidikan dan identifikasi, tim URC Resmob Polres Bitung berhasil menangkap para pelaku.

"Mereka di tangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka pada hari Selasa (9/6/2026) kemarin," kata Kapolres Bitung AKBP Albert

Zai, melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Anugrah, Jumat (12/6/2026).

Mantan Kasatreskrim Polres Minsel ini menerangkan, peristiwa penganiayaan pakai sajam terjadi sekitar pukul 01.00 Wita Selasa (9/6).

Di samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved