Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Money Politic

Beda Nasib Caleg DPRD Sulut Inisial JL dengan Para Tersangka Lain, Kasus Tetap Berproses

Oknum caleg DPRD Sulut inisial JL pun selamat dari hukuman. Status tersangka JL pun dicabut.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/HO
Update kasus money politic oknum caleg DPRD Sulut inisial JL. Nasib JL berbeda dengan para tersangka lain. 

Diketahui penghentian kasus ini diketahui lewat surat ketetapan nomor S: Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.

Dalam isi tersebut dijelaskan dihentikan putusan ini dengan alasan daluwarsa, serta dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP yang terjadi di Manado pada tanggal 13 Bulan Februari
2024.

Dalam surat tersebut ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam hal tersangka ditahan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak.

Tanggapan Kuasa Hukum

Corry Sengkey, Kuasa Hukum Oknum Anggota DPRD Sulut JL angkat bicara terkait dicabutnya status tersangka kasus money politik.

Menurutnya, dia sudah menerima surat dari SP3 dari Polda Sulut.

"Proses hukumnya telah kami lewati, acara pertama sampai terakhir telah kami jalankan sudah dilalui, dan perkara ini dihentikan," jelasnya

Dia pun meminta kepada masyarakat agar tidak lagi menyebarkan informasi jika JL masih tersangka.

"Tolong diperbaiki lah, karena ini sudah menyangkut nama baik orang," jelasnya

Sengkey menambahkan perkara ini memang sudah tidak dapat dilanjutkan, karena penyidik tidak mempunyai cukup bukti.

"Unsurnya tidak terpenuhi, dan perkara ini harus dihentikan, karena akan catat hukum jika diteruskan," jelasnya.

JL Sempat Jadi Tersangka

Salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Jeane alias JL, ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang atau money politics oleh Satgas Gakumdu Polda Sulut.

JL ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya yaitu FA, AP, JW, SH, RM.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved