Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemakzulan Presiden Jokowi

Video Puan Maharani Viral Lagi, Tanggapi soal Pemakzulan Presiden Jokowi, Apa Urgensinya?

Putri Megawati ini tampaknya masih setengah hati untuk mengusulkan Hak Angket dugaan kecurangan Pilpres dan pemakzulan Presiden Jokowi. 

Editor: Glendi Manengal
Kolase Twitter
Tanggapan Puan Maharani soal Pemakzulan Presiden Jokowi videonya viral di media sosial 

"Pelaksanaan itu (Hak Angket) harus terbukti bahwa kemudian presiden melakukan pelanggaran hukum.

Aspirasi itu boleh saja disampaikan.

Namun apa urgensinya,"ujarnya pada 17 Januari 2024.

PDIP Desak Hak Angket

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pilpres 2024 di 9 Provinsi yang digelar di Kantor KPU RI  Jakarta Pusat, sejak Sabtu (9/3/2024) hingga Selasa (12/3/2024) dini hari. 

Di Kandang Banteng, Provinsi Jawa Tengah, pasangan calon (paslon) capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD kalah dari pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kandang Banteng ini dikenal sebagai wilayah basis pendukung PDI Perjuangan.

Namun, Ganjar-Mahfud sendiri justru tumbang di 'Kandang Banteng' tersebut.

Pasangan Ganjar-Mahfud hanya memperoleh suara sebanyak 7.827.335.

Sementara itu, Prabowo-Gibran unggul di atasnya berhasil mendapatkan 12.096.454 suara.

Untuk paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berada di posisi terakhir hanya memperoleh sekitar 2 juta suara lebih.

Pihak PDI Perjuangan melalui Henry Yosodiningrat, sebagai Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menuturkan PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksi di antaranya seorang Kapolda terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).

Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti.

“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” tegas Henry melansir podcast Akbar Faizal Uncensored, Senin (11/3/2024).

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved