Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

Kata Pengamat Hukum Sulut Soal Oknum KPU dan Bawaslu Minut Diduga Lakukan Kecurangan Pemilu

Kecurangan Pemilu pergeseran suara Caleg PBB di Minahasa Utara disinyalir kuat melibatkan oknum Komisioner KPU dan Pimpinan Bawaslu Minut

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
IST
Eugenius Paransi, Pengamat Hukum di Sulawesi Utara 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecurangan Pemilu pergeseran suara Caleg PBB di Minahasa Utara disinyalir kuat melibatkan oknum Komisioner KPU dan Pimpinan Bawaslu Minut.

Hal ini menyusul pengakuan PPK Likupang Barat dalam klarifikasi internal di KPU Sulawesi Utara, Selasa (12/3/2024).

PPK Likupang Barat yang telah dinonaktifkan itu, Saptono (Ketua), Alex Sasela dan Syahril Hugrusi.

Baca juga: Terungkap Alasan PPK Likupang Barat tak Penuhi Panggilan Bawaslu Minut, Dibeber Kuasa Hukum

Dalam klarifikasi diungkapkan, usai pertemuan dengan Komisioner KPU Minut, YH dan Pimpinan Bawaslu, FB di Sekretariat Panwascam Likupang Barat, Kamis (22/2/2024) dini hari, PPK diminta 'mengamankan' dan menambah suara caleg tertentu.

Singkat cerita, usai pertemuan, Saptono mendapat pesan chat via WhatsApp dari Pimpinan Bawaslu Minut, FB pada Jumat 23 Februari  sore sekitar pukul 16.45 Wita.

FB meminta agar suara caleg PBB, Putra Saleh tidak bergeser atau berkurang.

Bahkan, Saptono diminta menambah 100 suara untuk Saleh karena posisi suara tertinggal dari caleg PBB dari dapil yang sama, Haji Darwis.

Pada malam hari, oknum Komisioner KPU Minut, YH, menelepon Saptono. YH menanyakan apakah sudah menggeser suara ke caleg Putra Saleh.

Bahkan, sekitar pukul 23.00 Wita, datang dua oknum pria suruhan yang membawa pesan YH dan FB untuk mengamankan suara Putra Saleh.

Suara Saleh dari awalnya 968 diarahkan bisa menjadi 1.068.

Terkait itu, Pengamat Hukum Eugenius Paransi SH MH mengatakan masalah ini harus secepatnya diproses oleh Sentra Gakkumdu.

Sentra Gakkumdu terdiri dari tiga lembaga yang menangani masalah pelanggaran tindak pidana pemilu, yaitu Kepolisan, Kejaksaan, dan Bawaslu.

"Kalau sudah masuk sebagai tindak pidana  Pemilu dan melanggar undang-undang secepatnya Sentra Gakkumdu harus melakukan penyelidikan.

Karena ini sudah viral dan telah menjadi atensi publik jadi secepatnya Sentra Gakkumdu harus bertindak, agar informasi ini tidak liar,"ujar Eugenius, Rabu (13/3/2024).

Dosen Hukum Unsrat ini mengungkapkan sangat disayangkan kalau benar ada Oknum KPU dan Bawaslu Minut yang terlibat.

"Sangat disayangkan kalau sampai mereka sebagai pejabat yang melakukan pengawas terus terlibat dalam kasus ini.

Bisa saja ditambah sepertiga hukumannya ini dengan alasan pemberatan kalau betul terbukti, karena mereka penyelenggaraan," tandasnya. (Fer/Ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved