Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

Terungkap Alasan PPK Likupang Barat tak Penuhi Panggilan Bawaslu Minut, Dibeber Kuasa Hukum

Untuk itu, Supriyadi menyurat kembali ke Bawaslu Minut untuk menanyakan kepentingan undangan tersebut

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Isvara Savitri
Tiga PPK Likupang Barat bersama kuasa hukum, Supriyadi Pangellu, saat konferensi pers di Cafe K'Mari Manado beberapa waktu lalu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Likupang Barat dijadwalkan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum Minahasa Utara (Bawaslu Minut), Rabu (13/3/2024).

Mereka dijadwalkan menghadiri klarifikasi sekitar pukul 08.00 atau 09.00 Wita.

Namun, mereka belum bisa hadir memenuhi panggilan.

Baca juga: 3 Alasan PPK Likupang Barat Beri Klarifikasi Tanpa Didampingi Kuasa Hukum, Dibeber KPU Sulut

Hal ini diungkapkan kuasa hukum, Supriyadi Pangellu.

Pertama, surat undangan tertanggal 8 Maret 2024 baru diterima PPK Likupang Barat pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Selain itu, undangan Bawaslu Minut juga dianggap tak jelas.

"Mengungang klien kami kapasitasnya sebagai apa? Saksi kah? Atau terlapor?" kata Supriyadi.

Kedua, perkara undangan juga tidak jelas apakah berkaitan dengan tindak pidana pemilu, pelanggaran etik, dan lain-lain.

Untuk itu, Supriyadi menyurat kembali ke Bawaslu Minut untuk menanyakan kepentingan undangan tersebut.

"Kami meminta penjelasan sebelum klien kami hadir," katanya.(*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved