Ibu Kota Negara
Ini Nama Baru Jakarta setelah Ibu Kota Negara Pindah ke IKN Nusantara, Sempat Dibocorkan Sri Mulyani
ama baru untuk Jakarta setelah tak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) ternyata sudah dibahas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. "
Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tulis Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang DKJ selesai pada tahun ini.
Dilansir dari Harian Kompas, regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak.
Alasannya, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan, sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
”Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Edward, dilansir dari Harian Kompas.
(Sumber TribunKaltim/Kompas)
Jawaban Prabowo Subianto soal Berkantor di IKN: Ya, Presiden Ada di Ibu Kota |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Jokowi Batal Pindah ke IKN Juli Ini, Disindir PDIP: Kalau Dipaksakan Ya Begitu |
![]() |
---|
Sulit Menarik Investor ke IKN, DPR: Banyaknya Permasalahan, Makin Berat Penuhi Ekspektasi Pemerintah |
![]() |
---|
Tanggapan Jokowi soal Mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari Jabatan di IKN |
![]() |
---|
Status DKI Hilang, Begini Pendapat Warga Jakarta soal Pindahnya Ibu Kota Negara ke IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.