Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibu Kota Negara

Akhirnya Terungkap Nama Baru Jakarta setelah Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Diungkap Sri Mulyani

Sri Mulyani mengungkap nama baru Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Sri Mulyani mengungkap nama baru Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap nama baru untuk Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN Nusantara,

Nama baru Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) ternyata sudah dibahas Pemerintah.

Hal ini dibocorkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Meski Ibu Kota pindah ke IKN, pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus.

Wacana ini diusung melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) lalu.

Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. "

Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tulis Sri Mulyani.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang DKJ selesai pada tahun ini.

Dilansir dari Harian Kompas, regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved