Caleg DPR RI Sulut
Daftar 6 Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sulawesi Utara Hasil Pleno KPU, Christovel Liempepas Lolos
Berikut ini kami sajikan daftar nama-nama Calon Legislatif (Caleg) terpilih jadi DPR RI dapil Sulawesi Utara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kursi Partai Nasdem menjadi milik caleg DPR RI petahana, Felly Estelita Runtuwene dengan raihan 52.889 suara.
Terakhir, kursi keenam di Senayan jatuh ke Partai Gerindra yang berhasil mengumpulkan 132.925 suara.
Kursi keenam DPR RI menjadi milik kader Gerindra, Christovel Liempepas yang mendapatkan 33.258 suara.
Berikut ini perolehan suara caleg DPR RI peraih kursi di Senayan:
Rio Dondokambey (PDIP) 194.204 suara
Hillary Brigita Lasut (Demokrat) 310.780 suara
Christiany Eugenia Paruntu (Golkar) 88.520 suara
Felly Estelita Runtuwene (Nasdem) 52.889 suara
Yasti Soepredjo Mokoagow (PDIP) 85.091 suara
Christovel Liempepas (Gerindra) 33.258 suara
Rekapitulasi Raihan suara partai pemilik kursi DPR RI
- PDIP 536.648 suara
- Demokrat 335.064 suara
- Golkar 218.170 suara
- Nasdem 181.585 suara
- Gerindra 132.925 suara
Berikut jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024:
- Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
- Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
- Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.