Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Caleg DPR RI Sulut

Daftar 6 Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sulawesi Utara Hasil Pleno KPU, Christovel Liempepas Lolos

Berikut ini kami sajikan daftar nama-nama Calon Legislatif (Caleg) terpilih jadi DPR RI dapil Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Joysman
Daftar 6 Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sulawesi Utara Hasil Pleno KPU, Christovel Liempepas Lolos 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kami sajikan daftar nama-nama Calon Legislatif (Caleg) terpilih jadi DPR RI dapil Sulawesi Utara.

Daftar ini merupakan hasil Pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Utara di Novotel Manado, Senin (12/3/2024) dini hari.

Perebutan enam kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menghadirkan sosok pemilik.

Baca juga: Hasil Pleno KPU 6 Caleg Peraih Kursi DPR RI dari Sulut: Rio, Hillary, Tetty, Yasti, Felly, Liempepas

Provinsi Sulawesi Utara pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang hanya terdapat satu Daerah Pemilihan (Dapil).

Dapil Sulut memiliki 15 wilayah yang terdiri dari 12 kabupaten, dan tiga kota.

Jumlah kursi dan Dapil Sulut tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari hasil pleno untuk perolehan suara DPR RI, PDIP meraih suara terbanyak dengan perolehan 536.648.

Dengan capaian ini, partai banteng moncong putih meraih dua kursi DPR RI, kursi pertama dan kelima.

Kursi pertama diraih Rio Dondokambey dengan raihan 194.204 suara.

Kursi kedua PDIP di Senayan menjadi milik srikandi asal Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow dengan 85.091 suara.

Kursi kedua diraih Partai Demokrat yang mengumpulkan 335.064 suara. Kursi Demokrat di Senayan digamit Hillary Brigita Lasut.

Politisi millenial ini meraih suara terbanyak di Sulawesi Utara dengan capaian 310.780 suara.

Sementara, kursi ketiga DPR RI dapil Sulut diraih Partai Golkar yang mengumpulkan 218.170 suara.

Ketua DPD Partai Golkar Sulut, Christianny Euginia Paruntu (Tetty Paruntu) meraih kursi di Senayan berkat 88.520.

Sementara, Partai Nasdem kembali meraih kursi berkat perolehan 181.585 suara.

Kursi Partai Nasdem menjadi milik caleg DPR RI petahana, Felly Estelita Runtuwene dengan raihan 52.889 suara.

Terakhir, kursi keenam di Senayan jatuh ke Partai Gerindra yang berhasil mengumpulkan 132.925 suara.

Kursi keenam DPR RI menjadi milik kader Gerindra, Christovel Liempepas yang mendapatkan 33.258 suara.

Berikut ini perolehan suara caleg DPR RI peraih kursi di Senayan:

Rio Dondokambey (PDIP) 194.204 suara

Hillary Brigita Lasut (Demokrat) 310.780 suara

Christiany Eugenia Paruntu (Golkar) 88.520 suara

Felly Estelita Runtuwene (Nasdem) 52.889 suara

Yasti Soepredjo Mokoagow (PDIP) 85.091 suara

Christovel Liempepas (Gerindra) 33.258 suara

Rekapitulasi Raihan suara partai pemilik kursi DPR RI

  • PDIP 536.648 suara
  • Demokrat 335.064 suara
  • Golkar 218.170 suara
  • Nasdem 181.585 suara
  • Gerindra 132.925 suara

Berikut jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024:

  • Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
  • Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
  • Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
  • Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
  • Pemungutan suara 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
  • Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
  • Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
  • Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
  • Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
  • Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
  • Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved