Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Jakarta Sudah Bukan Lagi Ibu Kota Negara Indonesia Sejak 15 Februari

Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN

instagram/uncle_syaf
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Jakarta Sudah Bukan Lagi Ibu Kota Negara Indonesia Sejak 15 Februari 

Kendati demikian, Jakarta tetap dapat mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 lewat pengaturan otonomi khusus.

Menurutnya, aturan itu masih mendukung berbagai pembangunan yang berlangsung di Jakarta.

Percepatan perampungan RUU DKJ pun tidak boleh mengesampingkan esensi bagi publik, sehingga tidak sekadar kepentingan politik.

Salah satunya, berkenaan dengan pasal kontroversi pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.

"Melihat Jakarta beberapa tahun ini, saat dipimpin penjabat gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, ada suatu distrust atau ketidakpercayaan dari masyarakat," kata herman.

"Ini sangat mengganggu kegiatan pemerintahan daerah mulai dari pelayanan, penganggaran, dan lainnya," imbuhnya.

Pemerintah tugaskan menteri bahas RUU DKJ

Dilansir dari Kompas.com, Selasa, rapat paripurna DPR pada Selasa kemarin mengumumkan, pemerintah telah menugaskan beberapa menteri untuk membahas RUU DKJ.

Menteri yang dimaksud meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.

"DPR RI juga sudah menerima surat R03/Pres/01/2024 tanggal 5 Desember 2023 sudah dibacakan pada 6 Februari pada paripurna lalu terkait hal penyampaian rancangan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Dasco mengatakan, pemerintah melalui menteri-menteri tersebut dapat membahas di DPR secara bersama ataupun terpisah.

"(Menteri-menteri) baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," jelasnya.

Baleg pun tengah mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dengan prioritas pembahasan Pasal 10 RUU DKJ yang mengatur penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden.

"Poin krusial itu, kan, hanya Pasal 10," ungkap Supratman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved