Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahfud: Jokowi Berpotensi Seperti Soeharto yang Diseret ke Pengadilan

Nasib Presiden Joko Widodo berpotensi seperti Presiden Soeharto yang diseret ke pengadilan.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews.com
Cawapres nomor urut 2, Mahfud MD. Nasib Presiden Joko Widodo berpotensi seperti Presiden Soeharto yang diseret ke pengadilan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Nasib Presiden Joko Widodo berpotensi seperti Presiden Soeharto yang diseret ke pengadilan.

Cawapres Mahfud MD mengatakan, Jokowi tak akan bisa dilengserkan lewat mekanisme hak angket.

Mantan Ketua MK itu menuturkan, tujuan hak angket bukan untuk menjatuhkan Jokowi, melainkan untuk mengeluarkan rekomendasi apakah terjadi pelanggaran undang-undang (UU) atau tidak.

Menurut Mahfud, setidaknya ada dua UU yang akan dituduhkan atas dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, yakni UU tentang APBN dan UU tentang Keuangan Negara terkait anggaran bantuan sosial (bansos).

Menurut mantan Menko Polhukam itu, anggaran bansos tahun 2023 berakhir pada November, tapi diperpanjang tanpa mengubah APBN.

Kemudian, pada tahun 2024 jumlah bansos naik dan dibayarkan kepada penerima pada Januari dan Februari menjelang pemilu.

“Padahal, undang-undang untuk tahun 2024 itu baru disahkan 16 Oktober 2023, harus menunggu perubahan APBN, tapi dipaksakan dibagikan. Ini pelanggaran undang-undang,” ucapnya.

Kemudian, menurut UU Keuangan Negara jika terjadi perubahan anggaran, maka harus melalui mekanisme dan persetujuan DPR.

Selain itu, hak angket akan menyelidiki adakah pelanggaran UU KKN, misalnya apakah penggunaan keuangan negara atau suatu kebijakan menguntungkan salah satu pihak.

“Ini teorinya, saya tidak tahu operasi politik di lapangan. Tetap tekanan publik, masyarakat bisa mempengaruhi angket,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket saat ini, karena masa pemerintahan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Menurut Mahfud, hak angket paling cepat tiga bulan, kalau rekomendasi berujung pada pemakzulan presiden, maka perlu sidang DPR lagi, bukan angket.

Sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR, dan 2/3 dari yang hadir harus setuju pemakzulan. Setelah itu, disidangkan di MK. “Itu perlu berbulan-bulan, Oktober tidak akan selesai,” katanya.

Mahfud mengatakan, jika terjadi pelanggaran UU, maka akan ada rekomendasi.

Bisa saja rekomendasi berupa pemakzulan atau ditindaklanjuti secara hukum. Jika rekomendasi ditindaklanjuti secara hukum, maka tidak perlu lagi DPR bersidang, tetapi diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Walaupun masa pemerintahan telah berakhir, presiden bisa dibawa ke pengadilan seperti Presiden Soeharto dibawa ke pengadilan, tapi karena sakit permanen, maka kasusnya ditutup. Jadi bukan tidak ada guna hak angket,” tandasnya.

Bakal Ambyar

Pengamat Politik sekaligus Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi, mengatakan hak angket bakal ambyar.

Sebab Presiden Jokowi tak akan tinggal diam, tapi berupaya keras menggagalkannya.

Menurut Jojo, pasti akan ada operasi senyap yang sudah dilakukan. “Operasi senyap pasti sudah dilakukan untuk memporak-porandakan koalisi 01 dan 03," ucapnya.

"Terutama parpol yang berada di posisi margin threshold parlemennya masih belum aman," sambungnya.

Selain ambang batas parlemen, kata Jojo, soal tawaran posisi menteri di kabinet, sedikit banyak juga menggoyahkan iman dari para elite pengambil keputusan.

“Dan jangan lupa, proses hak angket juga akan menguras energi politik, sehingga ada kecenderungan untuk menghindar karena parpol juga masih harus menyiapkan stamina untuk bertarung di pilkada dalam waktu dekat. Itulah mengapa hak angket tidak bergemuruh seperti yang diharapkan,” ucapnya.

48 Organisasi Ajukan Somasi

Sebanyak 48 organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Somasi itu dilayangkan langsung oleh Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Ini menjadi somasi kedua usai Jokowi tidak menanggapi somasi pertama yang dilayangkan pada 9 Februari 2024.

"Somasi kedua ini intinya kami menggarisbawahi apakah presiden masih punya itikad dan punya etika dalam melangsungkan etika kepemimpinan, etika moral, bangsa, dan bernegara?" kata Dimas, Kamis.

Dimas menuturkan, ada tiga poin yang disampaikan 48 organisasi dalam somasi tersebut.

Pertama, soal dugaan kecurangan proses pemilihan umum (Pemilu) yang ditemukan, mulai dari kecurangan pra Pemilu yang dinilai berisi cawe-cawe kepala negara, hingga pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh memihak.

Pihaknya mengaku menemukan bukti kecurangan lain yang melibatkan para menteri.

"Kami menemukan kembali jajaran-jajaran menteri aktif itu juga turut terlibat dalam sejumlah agenda kampanye tanpa ada semacam informasi publik soal apakah yang bersangkutan cuti. Dan apakah yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara atau tidak," ucap Dimas.

Kedua, soal peran Jokowi dalam mencegah pola kepemimpinan yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme. Mereka merujuk UU Nomor 28 Tahun 1999 yang berkaitan dengan pelaksanaan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.

"Pelaksanaan pemerintah harus bebas dari segala macam urusan yang bersangkutan dengan keluarga maupun kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan relasi, kerabat, dan lain sebagainya. Nah ini kami lihat sebagai salah satu hal yang terjadi dan pada akhirnya menciptakan bentuk-bentuk keresahan di masyarakat," ujarnya.

Ketiga, pihaknya menyoroti perilaku Jokowi yang tidak mampu mengontrol penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kontras mencatat, setidaknya ada empat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisioner KPU, Hasyim Asyari. Pelanggaran itu, kata Dimas, harusnya bisa direspon oleh pihak Istana.

"Terutama Pak Presiden melakukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan, karena terbukti tidak kompeten dan tidak kapabel untuk melaksanakan tanggung jawab dan fungsinya," jelas Dimas.

Para aktivis memberikan Jokowi waktu tujuh hari untuk merespon somasi tersebut. Tercatat, ada beberapa poin yang diminta aktivis untuk Jokowi lakukan, yaitu meminta maaf kepada publik; memanggil dan menegur para menteri aktif yang terlibat rangkaian kampanye; serta memberhentikan ketua Bawaslu dan KPU. "Kami rasa somasi ini nantinya akan bermuara terhadap aspek hukum, atau perlawanan melalui jalur hukum," jelas Dimas. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved