Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pengeroyokan

6 Terdakwa Pengeroyokan Kisruh di Bitung Sulut Jalani Sidang di PN Manado, Polisi Berjaga Ketat

Sidang dakwaan ini dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polsek Mapanget dan Polresta Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
6 terdakwa kisruh di Bitung saat menjalani sidang dakwaan di PN Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Enam terdakwa pengeroyokan saat kisruh di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu menjalani sidang dakwaannya.

Sidang dakwaan ini digelar di PN Manado, Kamis 7 Maret 2024.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim I Dewa Budy Gede Asmara.

Dalam sidang tersebut, keenam terdakwa dihadirkan menggunakan kemeja putih dan celana hitam.

Rambut keenam terdakwa juga sudah dipotong oleh pihak kepolisian.

Sidang dakwaan ini juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polsek Mapanget dan Polresta Manado.

Usai sidang, Wakil Ketua PN Manado I Dewa Budy Gede Asmara mengatakan sidang dilaksanakan di PN Manado karena alasan keamanan.

"Seharusnya di PN Bitung, tapi karena alasan keamanan dipindahkan ke sini," kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa saat dikonfirmasi mengatakan sidang berjalan dengan baik.

"Berjalan dengan aman tidak ada ribut-ribut," tegas dia.

Diketahui, kasus ini terjadi pada tanggal 25 November 2023. 

Berawal saat terjadinya kesalahpahaman antara dua kelompok yang sama-sama akan menggelar kegiatan di ruang terbuka. 

Terjadilah kericuhan, saling lembar batu, saling kejar hingga pengrusakan. 

Dalam peristiwa tersebut, terjadi penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.  (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved