Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Gratifikasi

Terungkap Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi yang Buat Ganjar Dilaporkan, IPW Singgung Cashback

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya melaporkan Ganjar ke KPK atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ganjar dilaporkan IPW ke KPK atas dugaan gratifikasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendadak dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Ganjar dilaporkan IPW terkait dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Direktur Utama Bank Jateng berinisial S juga kabarnya dilaporkan IPW.

Atas hal itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri buka suara.

Fikri membenarkan adanya laporan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjut dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," tuturnya.

Sementara itu Ganjar Pranowo membantah tuduhan yang dilayangkan IPW.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/3/2024).

Duduk Perkara Kasus

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya melaporkan Ganjar ke KPK atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi.

Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi.

Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved