Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Dana Pilkada Serentak 2024, PKB Usul Koalisi Perubahan Lanjut

Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah tidak menunda Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Editor: Lodie Tombeg
Istimewa/HO
Ilustrasi pencoblosan surat suara. Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah tidak menunda Pilkada Serentak pada 27 November 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah tidak menunda Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Yusharto Huntoyungo meminta daerah mematangkan persiapan.

Mulai dari ketersediaan biaya, partisipasi pemilih, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan Pilkada.

"Dengan penyelenggaraan pemungutan suara di akhir tahun ini diharapkan kita memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan Pilkada, sehingga pelaksanaannya menjadi lebih baik dan paripurna dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Koalisi Perubahan Berlanjut

Menghadapi Pilkada Serentak 2024, Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah mendorong Koalisi Perubahan tetap berlanjut pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Koalisi Perubahan merupakan gabungan partai politik yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dalam ajang Pilpres 2024.

Koalisi ini terdiri dari Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PKB. Meski pemungutan suara Pilpres 2024 sudah dilakukan, Luluk ingin Koalisi Perubahan tidak serta merta bubar. Dia ingin Koalisi Perubahan berlanjut untuk Pilkada 2024 yang tahapannya sudah berlangsung.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal tahapan-tahapan Pilkada 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari - 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

24 April - 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

31 Mei - 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

24 - 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

27 - 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

22 September 2024: penetapan pasangan calon

25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved