Pemilu 2024
Mosi Tak Percaya ke Jokowi, Masyarakat Penegak Konsistusi Demo Proses Pemilu 2024
Presiden Joko Widodo terus disoroti publik soal dugaan ikut cawe-cawe pada Pemilu 2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo terus disoroti publik soal dugaan ikut cawe-cawe pada Pemilu 2024.
Anggota Masyarakat penegak konstitusi, Danang Girindrawardana menilai ada skenario kejahatan sistematis dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Adapun hal itu Danang saat berpidato dalam pernyataan sikap mosi tidak percaya untuk Presiden Jokowi, Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
"Kami melihat adanya skenario sistematis kejahatan Pemilu 2024. Satu persatu cita-cita reformasi dihancurkan oleh perilaku nepotisme, korupsi dan kolusi demi kelanggengan kekuasaan," kata Danang dalam pidatonya.
Pemilu 2024 yang semestinya diselenggarakan dengan hormat, kata Danang. Dinilainya malah dipergunakan untuk melanggengkan kekuasaan dengan berbagai pengaruh dan kewenangan yang dimiliki kepala negara.
"Diantaranya adalah, Keputusan MK nomor 90/PUU-XXI 2023, menunjukkan adanya konflik kepentingan Presiden kakak ipar Ketua MK, untuk meloloskan putra sulung Joko Widodo, Gibran sebagai Cawapres Prabowo," lanjutnya.
Terlebih lagi, menurutnya diduga KPU belum menyesuaikan Peraturan KPU terhadap Putusan MK. Namun sudah menerima pendaftaran Paslon tertentu dengan Peraturan KPU yang lama yang masih mengatur batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun.
Tak hanya itu, ia juga menilai jajaran Pimpinan KPU juga berulang kali divonis melakukan pelanggaran etik oleh DKPP.
"KPU juga dituding menyajikan berbagai pembohongan publik melalui SIREKAP yang telah diadukan berbagai elemen masyarakat karena menampilkan data tidak benar, yaitu perbedaan data yang ditampilkan dengan form C1 Hasil," tegasnya.
Presiden juga kata Danang, nampaknya telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan UU Nomor 28 Tahun 2022 Tentang APBN Tahun Anggaran 2023.
"Dalam bentuk realokasi atau mengubah anggaran belanja total sekitar Rp 490T dituding dipergunakan untuk belanja barang dan jasa Bantuan Sosial, tanpa melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI. Bansos menjadi alat negara untuk mempengaruhi masyarakat miskin yang tidak memahami esensi demokrasi dan reformasi," tegasnya.
(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.