Ramadan 2024
Inilah Cara Bayar Fidyah Puasa Lengkap dengan Niat Fidyah Puasa bagi Wanita Hamil hingga Orang Sakit
Dan sudah jadi rahasia umum kalau seorang muslim yang tak bisa berpuasa Ramadhan lantaran sejumlah penyebab, maka diwajibkan membayar fidyah.
Dikutip dari Tribunnews.com (6/4/2022), Imam Malik dan Imam As-Syafi'I berpendapat, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras sebagai makanan makan pokok sehari-hari.
Berapa jumlah puasa yang ditinggal, maka jumlah fidyah yang harus dikalikan dengan 1,5 kg beras atau diuangkan.
Fidyah boleh dibayarkan kepada fakir miskin dengan sejumlah puasa yang ditinggalkan atau dibayar ke beberapa orang saja. Misal 2 orang, berarti masing-masing mendapat total takaran fidyah yang harus dibayarkan dibagi dua.
3. Waktu dan Niat Bayar Fidyah
Fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam.
Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan.
Tidak boleh membayar fidyah sebelum Ramadhan atau sebelum memasuki malam hari saat terbenamnya matahari untuk setiap hari puasa.
Sementara fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus dalam fiqih turats (segala sesuatu yang ditinggalkan).
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.
- Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah"
- Contoh niat fidyah puasa bagi wanita hamil atau menyusui:
Malam Takbiran di Kota Bitung Sulut, Ada Pawai Jalan Kaki dan Warga Kristen Jaga Keamanan |
![]() |
---|
Solid ARB dan MRV Gandeng Pegiat Otomotif di Sangihe Serahkan Bantuan dan Safari Ramadan |
![]() |
---|
Ratusan Warga di Manado Sulawesi Utara Ramaikan Pawai Takbiran, Finish di Boulevard Dua |
![]() |
---|
Knalpot Peserta Pawai Takbiran di Manado Sulut Diperiksa, Kompol Yulfa : Tak Boleh Ada Knalpot Brong |
![]() |
---|
Polisi Siaga Amankan Rute Pawai Takbiran 1445 Hijriah di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.