Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2024

Inilah Cara Bayar Fidyah Puasa Lengkap dengan Niat Fidyah Puasa bagi Wanita Hamil hingga Orang Sakit

Dan sudah jadi rahasia umum kalau seorang muslim yang tak bisa berpuasa Ramadhan lantaran sejumlah penyebab, maka diwajibkan membayar fidyah.

Editor: Indry Panigoro
Tribunwow
Ilustrasi Sahur 

Cara Bayar Fidyah Puasa

1. Kategori Dibolehkan Bayar Fidyah

Adapun kategori orang yang dibolehkan membayar fidyah puasa sebagaimana mengutip dari Baznas (6/4/2022) sebagai berikut:

- Orang tua renta

- Orang sakit parah

- Wanita hamil (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223)

a. Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah.

b. Jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya saja, maka wajib membayar fidyah.

- Orang mati (fiqih Syafi’i)

a. Orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati, tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

b. Orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur, namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa, menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud (takaran dijelaskan di bawah) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, dari harta peninggalan mayit.

- Orang yang Lalai Qadha Puasa

Lalai atau menunda-nunda qadha puasa (ganti puasa) padahal mampu segera mengqadha sebelum datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini diwajibkan sebagai bayaran atas kelalaian mengqadha puasa. Bahkan menurut pendapat al-Ashah, bila qadha puasa terlambat hingga dua tahu (dua kali Ramadhan), maka ia diwajibkan membayar fidyah dua kali lipat.

2. Takaran Bayar Fidyah

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved