Pemilu 2024
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Cek Temuan Litbang Kompas
Litbang Kompas terkini menunjukkan sebesar 62,2 persen responden menyetujui DPR gunakan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Ramai soak hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 di mata publik Tanah Air jadi objek penelitian.
Jajak pendapat Litbang Kompas terkini menunjukkan sebesar 62,2 persen responden menyetujui jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Adapun jajak pendapat Litbang Kompas kali ini digelar pada 26-28 Februari 2024. "Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres)," demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Senin (4/3/2024).
Menurut analisis Yohan, berdasarkan survei, sikap ini tidak hanya ditunjukkan kelompok responden yang tahu dan mengikuti isu tersebut. Melainkan juga dinyatakan oleh mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.
Sebaliknya, mereka yang tidak setuju DPR menggunakan hak angket sebesar 33 persen dan tidak tahu atau tidak menentukan pilihan sebanyak 4,8 persen.
Litbang Kompas juga menyebut bahwa proses hak angket oleh DPR tidak lah mudah. "Ada proses politik yang harus dilalui meskipun jika mengacu jumlah kursi atau fraksi yang merujuk konstelasi politik saat ini, kubu yang cenderung setuju hak angket relatif lebih banyak menguasai kursi di DPR," tulis Yohan.
Pengajuan hak angket, menurut Yohan, harus memenuhi tiga syarat jika merujuk Pasal 199 Ayat (1) hingga Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Syarat pertama, diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Kedua, pengusulan hak angket disertai dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
"Ketiga, mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir," tulis Yohan.
49,5 Persen Yakin Terealisasi
Jajak pendapat Litbang juga menemukan 49,5 persen responden yakin hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 bakal terealisasi.
Hanya 40,6 persen responden mengaku tidak yakin akan hal itu. Setidaknya ini terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas yang digelar pada 26-28 Februari 2024.
"Soal keyakinan bahwa usulan ini mudah diwujudkan di DPR terlihat disikapi secara terbelah. Hampir separuh responden (49,5 persen) yakin hal itu akan terwujud, tetapi sebagian yang lain (40,6 persen) menyatakan ketidakyakinannya," tulis Yohan.
Yohan menjelaskan, bersamaan dengan itu, sebagian besar responden juga meyakini rencana hak angket bisa mendapat dukungan mayoritas atau lebih banyak partai politik di DPR.
Mereka yang meyakini hal tersebut sebesar 49,5 persen, sedangkan yang tidak yakin 40,6 persen. Adapun responden yang menjawab tidak tahu sebesar 9,9 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.