Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP Pagi Ini, Rio Unggul, Diikuti Perolehan Yasti

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kolase Tribun Manado/HO
Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP Pagi Ini, Rio Unggul, Diikuti Perolehan Yasti 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ).

Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Sabtu 2 Maret 2024 pagi pukul 09.00 WIB yang diakses TribunManado.co.id pada Sabtu 2 Maret 2024 pagi pukul 10.37 Wita.

Data berdasarkan hasil progres 6529 dari 8240 TPS atau 79,24 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP, Rio Dondokambey teratas.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Rio Dondokambey berada di urutan puncak dengan perolehan 117531 suara.

Menempel, berada di urutan kedua Yasti Mokoagow dengan perolehan 56019 suara.

Diikuti di urutan ketiga James Sumendap dengan 42061 suara.

Selanjutnya di posisi keempat Vanda Sarundajang dengan 41111 suara.

Dipepet ketat di posisi kelima Wenny Lumentut dengan perolehan 40910 suara.

Dan, Lexsy Mamonto memperoleh 10982 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP:

1. Rio Dondokambey, 117531

2. Yasti Soepredjo Mokoagow 56019

3. James Sumendap, 42061

4. Lexsy Mamonto, 10982

5. Wenny Lumentut, 40910

6. Vanda Sarundajang, 41111

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved