Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Didesak Cabut Pangkat Kehormatan Jenderal Prabowo, Aktivis HAM: Menyakiti Hati Kami

Sisi lain politik pasca-Pilpres 2024. Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming terus menjadi sorotan publik.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
Keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu, Maria Catarina Sumarsih di Jakarta Pusat. Sisi lain politik pasca-Pilpres 2024. Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming terus menjadi sorotan publik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Sisi lain politik pasca-Pilpres 2024. Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming terus menjadi sorotan publik.

Kali ini aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus mantan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) Periode 1996-2022 Petrus Hariyanto menyebut pemberian pangkat kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyakiti hati para aktivis HAM.

Diketahui penyematan jenderal bintang empat telah diterima Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2024 yang digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

“Presiden Jokowi memberikan pangkat kehormatan untuk Prabowo Subianto menyakiti hati keluarga korban penculikan. Dan menyakiti hati kami ini teman-temannya para aktivis, yang sampai hari ini belum ditemukan,” kata Petrus kepada awak media di acara Aksi Kamisan, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024) sore.

Kemudian dikatakannya kebijakan Presiden Jokowi itu semakin meneguhkan politik imunitas. Pelaku pelanggaran HAM tidak diadili, bahkan menjauh dari proses hukum dengan menaikkan pangkat kehormatan.

Lanjut Petrus, pihaknya selaku pelaku sejarah yang menjatuhkan kediktatoran tirani orde baru. Merasa diinjak-injak dengan diberikannya pangkat kehormatan untuk Prabowo tersebut.

“Proses demokrasi yang kami rebut telah dihapuskan dengan memberi kenaikan pangkat kehormatan. Karena Prabowo kami anggap bagian dari proses perjuangan masa lalu, menentang politik intimidatif, melawan demokrasi dan nilai-nilai hak asasi manusia,” jelasnya.

Menurutnya seharusnya Presiden Jokowi meneruskan keputusan negara yang mengakui pelanggaran HAM berat masa lalu. Termasuk penculikan dan negara meminta maaf diteruskan kepada proses secara yudisial.

“Jokowi harus menjalankan rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa salah satunya adalah membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili Prabowo. Bukan memberikan kenaikan pangkat kepada Prabowo,” tegasnya.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI (Menhan) sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto.

Penyematan pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto itu berlangsung dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024.

Adapun acara Rapim TNI-Polri itu digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

"Saya ingin menyampaikan kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Presiden Jokowi dalam sambutan di acara Rapim TNI-Polri 2024, Rabu (28/2/2024).

Setelah menyatakan hal demikian, Prabowo Subianto terlihat langsung berdiri dari kursinya.

Presiden Jokowi lantas menyematkan tanda bintang empat kepada Prabowo yang turut mengenakan seragam perwira TNI.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved