Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

3 Caleg DPRD Dapil 2 Bolmong, Peraih Suara Terbanyak Sementara, Pandeirot, Masenge Beda Tipis

Berikut 3 Caleg DPRD Kabupaten dapil Bolaang Mongondow 2 (Kecamatan Bolaang, Poigar, Bolaang Timur) yang meraup suara terbanyak sementara di Pileg

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
3 Caleg DPRD Dapil 2 Bolmong, Peraih Suara Terbanyak Sementara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut 3 Caleg DPRD Kabupaten dapil Bolaang Mongondow 2 (Kecamatan Bolaang, Poigar, Bolaang Timur) yang meraup suara terbanyak sementara di Pileg 2024, berdasarkan hasil hitung sementara KPU. 

Berdasarkan update data di website KPU yang diakses Tribunmanado.co.id pada Jumat (1/3/2024), hingga pukul 13:00:00 Wita progres suara yang masuk sudah berada di 83,54 persen atau 132 TPS dari 158 TPS.

Menurut data sementara KPU, PDIP unggul di dapil 1 Bolmong dengan perolehan suara 2950 dan 103 suara partai.

Kemudian diikuti Partai Golkar, Partai PKB di posisi ke tiga untuk akumulasi keseluruhan suara line up.

Meskipun PDIP berada di urutan pertama dalam di dapil 2 Bolmong ini, namun belum ada 1 pun caleg partai moncong putih yang bisa menyentuh angka 1000 suara dalam hitungan sementara. 

Berbeda dengan PDIP, caleg partai lainnya bertarung sengit dengan perbedaan suara yang cukup tipis di angka suara seribu lebih. 
Selengkapnya berikut daftar caleg DPRD Sulut dapil 2 yang meraup suara terbanyak berdasarkan Hasil Hitung Sementara KPU:

1. Markus Lodewick Pandeirot 1038 suara (Golkar) 

2. Masri Daeng Masenge 1032 suara (Nasdem) 

3. Wolter Engelbart Barakati 765 suara (PDIP) 

Disclaimer

Hasil real count yang dikutip tribunmanado.co.id dari laman pemilu2024.kpu.go.id ini bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved