Berita Viral
Sakit Hati Tak Dijadikan Timses, Oknum Kades Bakar Posko Caleg, 2 Mobil yang Terparkir Ikut Terbakar
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut dia, aksi pembakaran tersebut akibat motif sakit hati, karena tidak dijadikan sebagai tim pemenangan Caleg.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada-ada saja yang dilakukan seorang kepala desa ( kades ).
Bukannya memberi contoh yang baik, dirinya malah melakukan aksi tak terduga.
Oknum kades ini tega membakar posko seorang caleg.
Bukan hanya posko saja, tapi juga ada dua mobil yang ikut terbakar.
Kasus ini pun menjadi viral dan buah bibir di masyarakat.
Adanya kejadian seorang oknum kepala desa atau kades terlibat dalam pembakaran Posko Calon Legislatif (Caleg) DPR RI ini kini viral.
Kejadian ini terjadi di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Adapun dugaan oknum kades ini diduga melakukannya karena motif sakit hati.
Ia sakit hati karena tidak jadi tim pemenangan atau tim sukses.
Dalam kasus ini pihak kepolisian menangkap 3 orang.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, terkait kasus dua unit mobil yang terbakar di halaman parkir Posko Caleg DPR RI tiga orang berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Cianjur dan Krimum Polda Jabar.
"Ketiga orang yang berhasil diamankan tersebut yaitu, S (32) dan berprofesi sebagai kepala desa di Kecamatan Cikalongkulon, dua lain yaitu AM dan A alias S," katanya pada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut dia, aksi pembakaran tersebut akibat motif sakit hati, karena tidak dijadikan sebagai tim pemenangan Caleg yang mobilnya dibakar pelaku.
"Pada tahun 2019 S sempat dilibat untuk menjadi tim sukses Caleg tersebut. Namun pada pemilu 2024 ini S tidak diikutan menjadi tim sukses, dan ada ikatan hutang piuntang sehingga sakit hati," ucapnya.
Selain itu Aszhari mengatkan, ia masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui motif lainya dalam kasus pembakaran dua unit mobil di Posko Caleg.
"Apakah akan S ada yang menyuruhnya atau memang ada motif lain, itu masih dalam pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ucapnya.
Pihaknya menambahkan, atas perbuatanya ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Baca berita lainnya di: Google News
| Akhirnya Terungkap Alasan Nyeleneh Pria di Medan Batalkan Pernikahan H-4, Dibeber Calon Istri |
|
|---|
| Sosok AKP FN, Perwira yang Mobilnya Dicuri Oknum Polisi dan Pecatan Polri, Berawal Check In di Hotel |
|
|---|
| Sosok Tanti Aulia Syafitri Lubis, Calon Dokter yang Tewas Terbakar di Rumahnya, Dikenal Berprestasi |
|
|---|
| Identitas Sopir Ambulans Meninggal Setelah Antar Jenazah di Ciamis, Ada Riwayat Maag |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Melda Safitri Mau Menikah dengan JS Meski Sudah Punya Firasat Buruk |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.