Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Pilkada 27 November 2024: Caleg Harus Mundur jika Maju Berkompetisi

Caleg DPR, DPD dan DPRD terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Toraja
Daftar tanggal pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 bagi Pemilih yang berada di luar negeri. Caleg DPR, DPD dan DPRD terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pilkada Serentak 2024 termasuk di Sulawesi Utara hampir dipastikan berlangsung pada 27 November 2024.

Caleg DPR, DPD dan DPRD terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Sebelumnya ada wacana memajukkan pesta demokrasi di daerah tersebut pada September tahun ini.

Kepastian Pilkada Serentak 2024 sesuai jadwal setelah keluar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Majelis hakim MK melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

MK menegaskan agar calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan hal tersebut bagi calon kepala daerah yang turut serta dalam Pilkada 2024.

Sebagai informasi, perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved