Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Oknum Kades Bakar Posko dan Mobil Caleg Gara-gara Sakit Hati Tak Dijadikan Timses

Viral oknum kades terlibat pembakaran posko dan mobil caleg karena sakit hati tak dijadikan Timses.

Editor: Tirza Ponto
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Viral oknum kades terlibat pembakaran posko dan mobil caleg karena sakit hati tak dijadikan Timses. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral kejadian seorang oknum kepala desa atau kades terlibat dalam pembakaran Posko Calon Legislatif (Caleg) DPR RI.

Kejadian ini terjadi di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Adapun dugaan oknum kades ini diduga melakukannya karena motif sakit hati.

Ia sakit hati karena tidak jadi tim pemenangan atau tim sukses.

Dalam kasus ini pihak kepolisian menangkap 3 orang.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, terkait kasus dua unit mobil yang terbakar di halaman parkir Posko Caleg DPR RI tiga orang berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Cianjur dan Krimum Polda Jabar.

"Ketiga orang yang berhasil diamankan tersebut yaitu, S (32) dan berprofesi sebagai kepala desa di Kecamatan Cikalongkulon, dua lain yaitu AM dan A alias S," katanya pada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut dia, aksi pembakaran tersebut akibat motif sakit hati, karena tidak dijadikan sebagai tim pemenangan Caleg yang mobilnya dibakar pelaku.

"Pada tahun 2019 S sempat dilibat untuk menjadi tim sukses Caleg tersebut. Namun pada pemilu 2024 ini S tidak diikutan menjadi tim sukses, dan ada ikatan hutang piuntang sehingga sakit hati," ucapnya.

Selain itu Aszhari mengatkan, ia masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui motif lainya dalam kasus pembakaran dua unit mobil di Posko Caleg.

"Apakah akan S ada yang menyuruhnya atau memang ada motif lain, itu masih dalam pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ucapnya.

Pihaknya menambahkan, atas perbuatanya ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: 4 Caleg Cantik DPRD Tomohon yang Raih Suara Terbanyak Sementara, Ada yang Jadi Politisi Termuda

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved