Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Golkar Sore Ini, Perolehan CEP Jerry Beda Tipis

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Kolase Tribun Manado
Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Golkar Sore Ini, Perolehan CEP Jerry Beda Tipis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Golongan Karya ( Golkar ).

Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Rabu 28 Februari 2024 sore pukul 13.00 WIB yang diakses Tribun Manado pada Rabu 28 Februari 2024 sore pukul 15.18 Wita.

Data berdasarkan progres 6303 dari 8240 TPS atau 76,49 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Golkar, Christiany Eugenia Paruntu atau CEP unggul tipis.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama CEP berada di posisi teratas dengan perolehan 52271 suara.

Beda tipis, di urutan kedua Jerry Sambuaga dengan perolehan 51633 suara.

Sementara itu di urutan ketiga Ronny Frangky Sompie dengan perolehan 6041 suara.

Selanjutnya di urutan keempat Adrian Jopie Paruntu dengan perolehan 2038 suara.

Di urutan kelima Sitti Marijam Thawil dengan perolehan 1844 suara.

Dan, Mohamad Feryando Lamaluta memperoleh 989 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Golkar:

1. Christiany Eugenia Paruntu, 52271

2. Dr. Jerry Sambuaga, 51633

3. Dr. Ronny Frangky Sompie, 6041

4. Sitti Marijam Thawil, 1844

5. Adrian Jopie Paruntu, 2038

6. Mohamad Feryando Lamaluta 989

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved