Pilpres 2024
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket DPR Tak Akan Ubah Hasil Pilpres 2024
Pakar hukum tata negara kembali mengingatkan hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2025 tak bisa mengubah hasil Pilpres 2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pakar hukum tata negara kembali mengingatkan hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2025 tak bisa mengubah hasil Pilpres 2024.
Hasil sementara Pilpres 2024 versi quick count dan real count Komisi Pemilihan Umum (PKU) menyebutkan Pasangan Calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul di atas 58 persen.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berpendapat, hak angket bisa terjadi tapi tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024.
Sebelumnya pernyataan serupa diungkapkan pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra dan Cawapres 03 Mahfud MD.
Baik Yusril maupun Mahfud sependapat soal dugaan kecurangan pemilu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi.
Masih menurut Jimly, partai politik pengusung Prabowo-Gibran akan menolak hak angket itu. “Tapi, kalau (kubu) 01 dan 03 kompak. Angket bisa terjadi tapi hasil akhirnya pasti tidak akan mengubah hasil pilpres (pemilihan presiden) menuju 20 Oktober (2024),” kata Jimly saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).
Namun, Jimly meminta agar para pihak yang menyampaikan aspirasi soal hak angket tidak dihalangi. “Makanya santai dan terbuka saja. Jangan halangi aspirasi mereka di forum politik maupun forum hukum,” ujar Jimly.
Lebih lanjut, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan itu mengatakan, dirinya hanya bertukar pikiran saat bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto pada Senin, 26 Februari 2024 kemarin.
Jimly membenarkan bahwa salah satu hal yang dibahas bersama Airlangga adalah soal hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia mengatakan, Airlangga tidak setuju dengan adanya hak angket. Begitu juga dengan partai politik pengusung Prabowo-Gibran.
“Kami cuma tukar pikiran. Golkar dan parpol pendukung 02 pastilah tidak akan setuju angket. Semua sudah tahu,” kata Jimly. Namun, dalam pertemuan dengan Airlangga, Jimly mengatakan bahwa dia hanya menyampaikan aspirasinya. “Tapi aspirasi biar bebas saja, baik jalur politik melalui angket maupun melalui jalur hukum di MK,” ujarnya.
Peta Kekuatan Paslon di DPR:
Anies-Muhaimin
- PKS 50 kursi (8,21 persen)
- Nasdem 59 kursi (9,05 persen)
- PKB 58 kursi (9,69 persen)
Prabowo-Gibran
- Golkar 85 kursi (12,31 persen)
- Gerindra 78 kursi (12,57 persen)
- Demokrat 54 kursi (7,77 persen)
- PAN 44 kursi (6,84 persen)
Ganjar-Mahfud
- PDIP 128 kursi (19,33 persen)
- PPP 19 kursi (4,52 persen)
(Tribun)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.