Pemilu 2024
Kasus Pemilu 2024 Turun Drastis: Pengamat Singgung Penyalahgunaan Bansos
Kasus atau pelanggaran Pemilu 2024 turun drastis jika dibandingkan dengan kasus Pemilu 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Kasus atau pelanggaran Pemilu 2024 turun drastis jika dibandingkan dengan kasus Pemilu 2019.
Temuan ini disampaikan Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri dan Bawaslu RI.
Sementara itu, aktivitas menilai penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama proses Pemilu 2024 bisa masuk kategori korupsi.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyampaikan hal ini dalam diskusi Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis bertema "Angket Pemilu: Rilis 30 Nama Anggota DPR Didorong Ajukan Hak Angket" di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
"Termasuk bansosnya. Itu harus masuk kategori korupsi. Kenapa? Karena menguntungkan pihak tertentu baik secara pribadi atau pun kelembagaan perusahaan dan yang lain," ucap Julius dalam paparannya.
Dia berpandangan, bansos tersebut merupakan alat untuk menaikkan suara dari capres-cawapres tertentu. Diketahui, anak sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan cawapres nomor urut 2 sekaligus pendamping dari capres Prabowo Subianto.
Julius menyebutkan, pembagian bansos menjelang hari pencoblosan pemilihan presiden (pilpres) turut memengaruhi hasil survei dan elektabilitas. "Ini dia secara sistemik, memang sistem yang dilihat adalah kira-kira suara-suara yang kurang untuk ananda tercinta di mana dia siram," ujar Julius.
Pidana Pemilu
Kasatgas Gakkumdu sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut penurunan kasus cukup drastis.
"Ini kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh Bawaslu ataupun Kepolisian sampai dengan proses penyidikan ini angka yang cukup drastis turun," kata Djuhandhani di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Dia menjelaskan, pada pemilu lima tahun silam, ditemukan 849 laporan maupun temuan soal dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Dari angka itu ada 367 kasus diteruskan ke Kepolisian dan 482 kasus dihentikan. Sementara di tahun ini, ada 322 laporan maupun temuan soal dugaan pelanggaran pemilu.
"Kemudian 149 proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh Kepolisian dalam hal ini kepolisian baik itu di Bareskrim maupun di polda jajaran," kata dia.
Dia menambahkan dari 65 kasus yang ditangani di Polri ada 16 perkara yang dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau SP3.
Kemudian 37 perkara sudah di tahap II, dan sudah ada beberapa sudah vonis dan inkrah. "Kemudian kalau kita bandingkan tahun 2019. Perkara yang naik sampai dengan tahap 2 ada sekitar 314 kasus," ucap Djuhandani.
Lebih lanjut, ia menganalisis penurunan kasus terjadi akibat sejumlah faktor. Pertama, adanya dukungan seluruh masyarakat dalam mengoptimalisasikan pencegahan pelanggaran.
Selain itu, masyarakat dan peserta pemilu yang sudah sadar akan hukum. Terakhir, adalah waktu kampanye yang relatif singkat. (Tribun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/270224-real-count-Pemilu-2024.jpg)