Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPD 2024

Hasil Hitung Sementara DPD 2024 Sulawesi Utara, Maya Rumantir Unggul Hampir Lewati 300 Ribu Suara

Berikut ini Hasil Hitung Sementara DPD Sulawesi Utara ( Sulut ) 2024 dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kolase Tribun Manado/Handout
Hasil Hitung Sementara DPD 2024 Sulawesi Utara, Maya Rumantir Unggul Hampir Lewati 300 Ribu Suara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Hasil Hitung Sementara DPD Sulawesi Utara ( Sulut ) 2024 dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Senin 26 Februari 2024 pagi pukul 03.01 WIB yang diakses Tribun Manado pada Senin 26 Februari 2024 pagi pukul 09.47 Wita.

Data berdasarkan progres 6797 dari 8240 TPS atau 82,49 persen suara masuk.

Di posisi pertama unggul jauh hampir dekati 300 ribu suara, Maya Rumantir peroleh 297328 suara.

Selanjutnya membuntuti di posisi kedua Cherish Harriette dengan perolehan 183346 suara.

Dipepet di posisi ketiga Stefanus Liow dengan 156179 suara

Berikutnya, ditempel ketat di posisi keempat Adriana Charlotte Dondokambey dengan 149932 suara.

Perolehan suara di posisi kelima Djafar Alkatiri dengan 145073 suara.

Selanjutnya di urutan keenam ada Abid Takalamingan dengan perolehan 109787 suara.

Berada di urutan ketujuh Murphy Eldy Kanly Kuhu dengan perolehan 57737 suara.

Dan, Putri Rejeki Kasad memperoleh 38640 suara.

Berikut ini Perolehan Suara Sementara calon anggota DPD Dapil Sulawesi Utara:

1. Abid Takalamingan, 109787

2. Dra. Adriana Charlotte Dondokambey, 149932

3. Cherish Harriette, 183346

4. Djafar Alkatiri, 145073

5. Maya Rumantir, 297328

6. Murphy Eldy Kanly Kuhu, 57737

7. Putri Rejeki Kasad, 38640

8. Ir. Stefanus B.A.N. Liow, 156179

Disclaimer:

Hasil real count KPU yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(Tribunmanado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved