Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

6 Caleg Gerindra DPRD Sulut Peraih Suara Terbanyak Per Dapil: Anak Buah Conny Kans Raih 4 Kursi

Berdasarkan data internal partai berlambang garuda ini, hasil Pemilu 2024, Gerindra bisa menyegel empat kursi di gedung Cengkih Sulut.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Yogyakarta
6 Caleg Gerindra DPRD Sulut Peraih Suara Terbanyak Per Dapil: Anak Buah Conny Kans Raih 4 Kursi 

Terkait itu, peluang kursi itu berasal dari Dapil Tomohon Minahasa dengan caleg Gracia Oroh dari Minahasa Tomohon.

Selanjutnya petahana Sjenny Kalangi dari BMR. Kemudian ada Lucky Schraam dari Manado dan Julitje Maringka dari Bitung Minut.

Conny bilang, bisa saja Gerindra meraih lebih dari empat kursi. Alasanya, rekapitulasi masih berjalan dan baru di tingkat PPK (kecamatan).

"Karena ini baru perkiraan kami, berdasar data. Bisa saja berubah. Kita tunggu hasil rekap dan penetapan KPU saja," jelas politisi yang dikenal ceplas-ceplos ini.

HASIL CALEG GERINDRA YANG BERPELUANG MERAIH KURSI DPRD PROVINSI SULUT

Dapil Sulawesi Utara 1

  • LOUIS CARL SCHRAMM, S.H., M.H
    929

Dapil Sulawesi Utara 2

  • JULITJE MARGARETA MARINGKA, SE
    5.731

Dapil Sulawesi Utara 3

  • Dr. RIVO MANANSANG
    3.662

Dapil Sulawesi Utara 4

  • DHEA EUCHARISTY LUMENTA
    3.867

Dapil Sulawesi Utara 5

  • Drs. SONNI SEMUEL KAWALO
    2.394

Dapil Sulawesi Utara 6

  • SENDY GLADYS ADOLFINA RUMAJAR, S.E., M.I.Kom
    3.070

Disclaimer:

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 25 Feb 2024 07:00:00 Progress: 5411 dari 8240 TPS (65.67 Persen)

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved